kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.398.000   2.000   0,08%
  • USD/IDR 16.726   -19,00   -0,11%
  • IDX 8.370   -1,56   -0,02%
  • KOMPAS100 1.159   1,71   0,15%
  • LQ45 844   2,78   0,33%
  • ISSI 293   0,51   0,17%
  • IDX30 443   1,88   0,43%
  • IDXHIDIV20 509   1,38   0,27%
  • IDX80 131   0,22   0,17%
  • IDXV30 136   -1,02   -0,74%
  • IDXQ30 140   0,57   0,41%

BPK: Korupsi VOA Masuk Pelanggaran Pidana


Jumat, 21 Agustus 2009 / 19:04 WIB


Reporter: Anastasia Lilin Y | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), menilai, penyelewengan dana dalam pengurusan Visa on Arrival (VOA) di Kantor Imigrasi Bandara Udara Ngurah Rai, Bali, termasuk pelanggaran pidana. Pasalnya penyelewengan dana tersebut menyebabkan negara menandang kerugian.

Demikian hal itu disampaikan oleh Ketua BPK, Anwar Nasution usai melakukan penandatanganan Pakta Integritas Perbaikan Laporan Departemen Hukum dan Hak Azazi Manusia (Depkumham) di Gedung Pengayoman, Depkumham, Jumat (21/08).

Anwar mengatakan, duit yang ditilap oleh 80 pegawai Kantor Imigrasi Bali mengurangi pendapatan negara dari sektor Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). "Perbuatan itu sendiri sudah termasuk pidana. Pemungutan di luar ketentuan itu kan kejahatan," katanya.

BPK adalah lembaga yang diminta oleh Depkumam untuk menghitung total penyelewengan dana yang terjadi di Kantor Imigrasi, Bali. Dari penghitungan BPK, total dana yang yang diselewengakan dalam pengurusan VOA mencapai Rp 3 miliar.

Anwar menilai, untuk mencegah korupsi terulang lagi, sistem VOA mesti dibenahi. Pasalnya, sistem ini potensial memicu munculnya tindakan korupsi karena ada penerapan perbedaan tarif bagi wisatawan asing yang ingin tinggal di Indonesia. "Perbedaan tarif ini kan yang menimbulkan kerawanan," ujarnya.

Sayangnya, atas temuan korupsi di tubuh Keimigrasian tersebut, BPK tak berniat melaporkannya ke aparat penegak hukum. Alasannya, kasus ini akan ditangani oleh pihak Depkumham sendiri. "Ini permintaan Pak Andi. Dia sudah melakukan tindakan pertama," aku Anwar.

Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Pencegaha, Haryono Umar menilai mestinya ada upaya aktif dari Pengawas Internal (PI) bila menemukan ada pegawai yang melakuka pelanggaran. “Kalau sudah terjadi penyelewengan, Pengawasan Internal harus aktif untuk melaporkan hal tersebut kepada aparat hukum,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×