kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

BPK kantongi nama pelaku proyek Hambalang


Selasa, 29 Mei 2012 / 14:06 WIB
BPK kantongi nama pelaku proyek Hambalang
ILUSTRASI. Pemerintah kembali menggenjot vaksinasi virus corona (Covid-19) usai Lebaran.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaku telah memiliki kemajuan hingga 70% dalam pemeriksaan dugaan kasus penyelewengan dana proyek kompleks olahraga terpadu Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Agung Firman Sampurna, Anggota BPK menyatakan, hasil pemeriksaan audit BPK ini, telah mengetahui siapa yang terlibat. Meski demikian, Agung enggan menjelaskan lebih rinci. Alasannya, audit terhadap proyek Hambalang merupakan pemeriksaan investigatif, dan bukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT).

"Oleh karena itu, materi pemeriksaan tidak bisa kami sampaikan secara detail," tutur Agung seusai rapat paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (29/5). Agung menambahkan, jika pihaknya menginformasikan hasil pemeriksaan itu, dikhawatirkan pihak yang terlibat menghilangkan barang bukti.

Selain itu, lanjut Agung, BPK meminta waktu tambahan 100 hari guna melakukan pendalaman materi pemeriksaan. "Kami minta waktu 100 hari setelah ini. Setelah itu, kami serahkan laporan kasus Hambalang ini ke publik. Namun prosedurnya penting, supaya hasilnya baik. Maka kami minta waktu kembali," tandasnya.

Selain itu, Agung menyatakan, bahwa informasi apapun yang memiliki pengaruh terhadap hasil pemeriksaan kasus Hambalang, akan dipertimbangkan oleh BPK. Termasuk ambruknya dua bangunan di sarana olahraga Bukit Hambalang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×