kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

BPK: Hanya ada satu laporan audit investigatif II


Jumat, 30 Agustus 2013 / 19:14 WIB
BPK: Hanya ada satu laporan audit investigatif II
ILUSTRASI. Karyawan melintas dengan latar layar pergerakan indeks harga saham gabungan (IHSG) di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Selatan, Senin (3/1/2022). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN


Reporter: Erika Anindita | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menegaskan, hanya ada satu laporan hasil pemeriksaan (LHP) audit investigatif Tahap II Hambalang yang dikeluarkan BPK.

Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua BPK Hadi Poernomo dalam konferensi pers, di kantor BPK, Jakarta, Jumat (30/8) sore. "Hanya ada 1 laporan yang dikenal dengan laporan hasil pemeriksaan (LHP) audit investigatif II Hambalang, yang dikeluarkan BPK pada 23 Agustus 2013. Terdiri atas 108 halaman, di tiap halaman ada tiga paraf dari pihak-pihak yang bertanggung jawab," urai Hadi.

Sebagai informasi, beredar dua versi laporan audit Hambalang. Salah satu pembeda dari dua laporan tersebut adalah keberadaan tiga paraf di bagian bawah halaman per halaman. Hadi juga bilang, LHP audit investigatif tahap II BPK hanya diserahkan ke DPR dan KPK, yang isinya sama.

Selain itu, BPK telah meminta keterangan kepada 30 anggota DPR terkait pengelolaan anggaran di DPR. "Masing-masing telah dibuatkan berita acara permintaan keterangan untuk mengetahui siapa melakukan apa. Lengkap semua, ada 30 anggota DPR," kata Hadi.

Hadi menjelaskan, karena sifatnya bukan pengelolaan keuangan negara, letak keterangan 30 anggota DPR itu bukan di LHP, tetapi di pendukungnya yaitu kertas kerja pemeriksaan (KKP). "KKP merupakan satu kesatuan tak terpisahkan dari LHP. Jadi tidak ada data-data apapun yang hilang. Kalau tidak ada di LHP, ada di KKP," ungkapnya.

Adapun KKP sifatnya diminta, di mana BPK wajib memberikannya kepada aparat penegak hukum, setelah memperoleh keputusan pengadilan dalam negeri seperti KKP Bank Century. "Semua KKP tidak diberikan ke pihak manapun juga. KKP sifatnya diminta ke BPK berdasar keputusan pengadilan dalam negeri," urai Hadi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×