kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

BPK diminta fokus audit kinerja pemerintah


Senin, 12 Oktober 2015 / 19:14 WIB
BPK diminta fokus audit kinerja pemerintah


Reporter: Handoyo | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di sarankan untuk lebih fokus dalam melakukan audit kinerja dari kementerian atau lembaga (K/L).

Hal tersebut dikarenakan audit kinerja lebih memberikan dampak yang luas terhadap pembangunan nasional.

"Dengan demikian, akan kelihatan secara jelas hasil yang didapatkan (dengan audit kinerja)," kata Ketua Komisi XI DPR Fadel Muhamad .

Namun, mantan Anggota BPK Teuku Radja Sjahnan mengatakan, untuk dapat menerapkan kebijakan tersebut Undang-Undang BPK harus terlebih dahulu direvisi.

"Saat ini BPK memiliki fungsi ganda, selain dapat melakukan audit kinerja, juga dapat melakukan audit keuangan," kata Radja, Senin (12/10).

Dengan peran ganda yang diemban oleh BKP tersebut, kinerja audit yang dilakukan menjadi kurang maksimal.

Pasalnya, saat ini BPK lebih mengutakan audit keuangan dibandingkan dengan audit kinerja.

Dibandingkan dengan audit keuangan, audit kinerja lebih memiliki bobot yang besar.

Audit kinerja yang dilakukan oleh BPK untuk saat ini juga tidak menyeluruh.

BPK hanya mengutamakan terhadap bidang tertentu, seperti Rumah Sakit (RS) dan sektor pendidikan.

Sebelum tahun 2004 , sebenarnya BPK memiliki tugas utama yakni melakukan audit kinerja.

Namun setelah adanya revisi Undang-Undang tentang BPK, maka lingkup pelaksanaan audit yang dilakukan BPK menjadi lebih luas.

Menurut Radja, bila BPK lebih diutamakan dalam melakukan audit kinerja, maka audit keuangan dapat dilimpahkan ke pihak ketiga.

Dengan demikian, maka lembaga audit di negara ini juga akan berkembang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×