kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Audit BPK, Jokowi minta menterinya segera beraksi


Senin, 12 Oktober 2015 / 18:50 WIB
Audit BPK, Jokowi minta menterinya segera beraksi


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Pemerintah mengaku serius untuk menindaklanjuti setiap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), atas laporan keuangan pemerintah.

Hasil audit BPK untuk kinerja pemerintah pada semester pertama 2015, ada 21.169 rekomendasi yang harus ditindaklanjuti pemerintah, atau senilai Rp 15,66 triliun.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta para menterinya untuk segera melaksanakan rekomendasi BPK.

Secara khusus, Ia meminta menteri keuangan (Menkeu) untuk selalu mengingatkan hal tersebut.

"Tolong diingatkan," ujar Jokowi, Senin (12/10) di Istana Negara, Jakarta

Sementara itu, Ketua BPK, Harry Azhar Azis, mengatakan, dalam lima tahun terakhir temuan yang sudah ditindaklanjuti pemerintah baru 60% atau senilai Rp 44,34 triliun dari Rp 98,31 triliun nilai temuannya.

BPK Berharap rekomendasi tersebut ditindaklanjuti pada tahun yang bersangkutan.

Jangan sampai ada temuan yang mengendap bertahun-tahun.

Oleh karenanya Ia meminta pemerintah serius melaksanakan rekomendasi yang diberikan.

Jangan sampai, temuan-temuan itu berujung pada kasus hukum.

Temuan BPK sebetulnya tidak hanya menyangkut aktifitas pengelolaan anggaran di pemerintah pusat.

BPK juga mengaudit pelaksanaan anggaran yang di lakukan oleh pemerintah daerah.

Untuk pemerintah pusat, yang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian mencapain 71%. Kalau di tingkat daerah hanya 49%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×