kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.204   62,76   0,88%
  • KOMPAS100 1.106   11,08   1,01%
  • LQ45 878   11,31   1,31%
  • ISSI 221   1,16   0,53%
  • IDX30 449   6,13   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,20   0,97%
  • IDX80 127   1,37   1,09%
  • IDXV30 135   0,73   0,54%
  • IDXQ30 149   1,60   1,08%

BPK: Ada Kelemahan Sistem Pengendalian Intern di LKPP Tahun 2022


Selasa, 20 Juni 2023 / 16:41 WIB
BPK: Ada Kelemahan Sistem Pengendalian Intern di LKPP Tahun 2022
ILUSTRASI. Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Jakarta. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) tahun 2022 lalu, mengungkapkan kelemahan sistem pengendalian intern.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hasil audit  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) tahun 2022 lalu, mengungkapkan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meski demikian, Ketua BPK Isma Yatun mengatakan, temuan tersbeut tidak berpengaruh material terhadap kewajaran LKPP tahun 2022.

Kelemahan sistem pengendalian intern tersebut, diantaranya, pengelolaan pendapatan, antara lain fasilitas dan insentif perpajakan yang belum memadai serta pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) belum sesuai ketentuan.

“BPK merekomendasikan pemerintah antara lain agar mengoptimalkan fungsi pengawasan atas pemanfaatan fasilitas dan insentif perpajakan,” tutur Isma dalam rapat paripurna DPR RI ke 27, Selasa (20/6).

Baca Juga: BPK: Tanah Seluas 87,90 Juta Meter Persegi di 33 Ruas Jalan Tol Belum Bersertifikat

Kemudian, pengelolaan belanja, antara lain belanja transfer dana bagi hasil secara nontunai belum memadai dan belanja subsidi bunga kredit usaha rakyat (KUR) yang belum sepenuhnya didukung kebijakan pelaksanaan dan anggaran.

BPK merekomendasikan pemerintah agar melakukan evaluasi dan perbaikan formulasi penghitungan dana bagi hasil yang akan disalurkan secara nontunai. Selain itu juga menetapkan kebijakan penyelesaian kewajiban pemerintah atas pelaksanaan program subsidi tambahan KUR.

Kemudian, BPK juga menemukan pengelolaan dan penyelesaian piutang negara yang belum optimal, belum memadai, dan belum sesuai ketentuan, terutama pada piutang negara dari proses likuidasi BUMN, piutang pajak, dan piutang bukan pajak.

BPK merekomendasikan pemerintah agar mengamankan hak tagih piutang negara, memutakhirkan data piutang pajak. Serta, meningkatan pengawasan maupun pengendalian piutang bukan pajak tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×