kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

BPJT berencana penyesuaian tarif tol tak bulat


Selasa, 05 Desember 2017 / 21:49 WIB
BPJT berencana penyesuaian tarif tol tak bulat


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai masifnya penggunaan e-money untuk pembayaran tol jadi pertimbangan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) untuk membuat mekanisme baru penyesuaian tarif tol.

"Iya benar, kami memang sudah mempertimbangkan untuk penyesuaian tarif tol angkanya kriting," kata Kepala BPJT Hery Trisaputra Zuna saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (5/12).

Jika merujuk Peraturan Pemerintah 15/2005 tentang jalan tol. Formula penyesuaian tarif baru: tarif lama (1+ inflasi). Misalnya tarif lama adalah sebesar Rp 9.000, ditambah inflasi 2,1%, maka tarif baru adalah Rp 9.279.

"Dalam aturannya sebelumnya memang dibulatkan ke Rp 500. Tapi karena sekarang sudah pakai uang elektronik, mungkin bisa tanpa pembulatan," sambungnya.

Sebab, kata Hery saldo uang elektronik bisa terpotong hingga unit terkecil alias sampai sen.

Selain soal penyesuain tarif ini, Hery juga mengatakan pihaknya juga akan melakukan kajian terkait golongan kendaraan, terutama untuk kendaraan besar.

Sebelumnya, dari akun instagram resminya, Jasa Marga telah umumkan akan ada penyesuaian tarif tol untuk Tol Dalam Kota Jakarta. Yaitu Golongan I Rp 9.500, Golongan II Rp 11.500, Golongan III Rp 15.500, Golongan IV Rp 19.000, Golongan V Rp 23.000.

 

Sebelum tidur, intip informasi penting berikut ini yuk, Kawan! . Untuk Kawan JM yang sering melewati Ruas Tol Dalam Kota, berikut kami informasikan penyesuaian tarif yang akan berlakukan mulai tanggal 8 Desember 2017 pukul 00.00 WIB. . Penyesuaian tarif yang diberlakukan merupakan Keputusan Menteri PUPR No. 973/KPTS/M/2017 dan juga didasarkan pada UU No.38 Tahun 2004 bahwa penyesuaian tarif rutin dijalankan setiap 2 tahun sekali, berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi. . Catat waktunya dan tarif barunya. Semoga dengan penyesuaian tarif ini kami dapat meningkatkan pelayanan kami di jalan tol. Tentunya semua demi kelancaran dan kenyamanan jalan tol kita bersama, Kawan! . Selamat beristirahat, dan tetap waspada bagi Kawan yang masih di jalan, ya! . #BUMNHadirUntukNegeri #JasaMarga #PenyesuaianTarifTol #JMSiaga

A post shared by PT Jasa Marga (Persero) Tbk (@official.jasamarga) on

Penyesuaian tarif tol tersebut sendiri akan mulai berlaku pada 8 Desember melalui Keputusan Menteri PUPR 973/kpts/m/2017.

Selain Tol Dalam Kota Jakarta, beberapa ruas tol lain yang alami penyesuaian adalah Tol Belawan-Tanjung Morawa, Tol Serpong-Pondok Aren, Tol Palimanan-Kanci, Tol Surabaya-Gempol, Tol Semarang ABC, dan Tol Ujung Pandang Seksi 1 dan Seksi 2.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×