kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

BPJS Watch sebut rencana pemerintah subsidi kelas 3 mandiri dinilai inefisiensi APBN


Senin, 11 November 2019 / 09:30 WIB
BPJS Watch sebut rencana pemerintah subsidi kelas 3 mandiri dinilai inefisiensi APBN
ILUSTRASI. Pegawai saat menunjukkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di kawasan Matraman, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019). BPJS Kesehatan mengakui sejumlah Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Buka


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

 Dengan jatah 1.2 juta orang miskin DKI yang dibiayai APBN maka orang miskin dari propinsi lain terhambat masuk PBI APBN karena kuotanya hanya 96.8 juta.
 
“Harusnya 1.2 juta PBI APBN tersebut dicabut dari warga DKI yang miskin dan jatah 1.2 juta orang tersebut diserahkan ke KJS saja sehingga jatah  1.2 juta tersebut bisa dialokasikan untuk propinsi lain yang benar-benar membutuhkan,” terang Timboel. 
 
Timboel menegaskan, dengan 1.2 juta yang diserahkan ke APBD DKI, maka KJS harus dicleansing juga untuk memasukkan 1.2 juta tersebut menggantikan orang-orang mampu yang saat ini dapat KJS.

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan naik, Mitra Keluarga optimalisasi ketersediaan obat generik
 
“Bila APBD DKI mampu membiayai 1.2 juta orang yang keluar dari PBI APBN dan mampu juga menjamin orang-orang mampu di KJS, ya silahkan saja dilanjutkan tanpa adanya cleansing data KJS,” katanya.
 
Ketiga, Pemerintah pusat bisa menambah kuota PBI APBN dan  Pemerintah daerah tambah kuota  PBI APBD masing-masing daerah sehingga orang miskin yang belum masuk di PBI bisa ditampung di dua pos tersebut lebih banyak lagi, khususnya orang miskin di kelas 3 mandiri.
 
“Bila hal ini dilakukan dengan baik, maka kelas Mandiri yaitu kelas 1, 2 dan 3 benar-benar akan dihuni orang mampu yang membayar iuran sendiri, tanpa perlu harus disubsidi Pemerintah lagi,” tambahnya.

Baca Juga: Rumah sakit swasta mengeluhkan keterlambatan pembayaran klaim BPJS Kesehatan
 
BPJS Watch berharap berharap Pemerintah mau meninjau kembali Pasal 34 Perpres 75/2019 tentang kenaikan iuran kelas mandiri. Timboel meminta pemerintah melakukan kenaikan yang wajar, tidak sebesar yang ada di Pasal 34 tersebut.
 
Menurut Timboel, kenaikan itu mirip seperti kenaikan di 2016 lalu sebagaimana dalam Perpres 19 Tahun 2016, dimana kelas 1 naik Rp. 17 ribu, kelas 2 naik Rp. 9 ribu. Untuk kelas 3 naikkan saja 2 - 3 ribu hingga cleansing data tuntas.
 
“Saya berharap Komisi IX pun memperjuangkan peserta kelas 1 dan 2 agar kenaikannya tidak tinggi seperti yang diamanatkan Pasal 34,” ujarnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×