Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Watch menilai adanya aturan dua akun dalam program jaminan hari tua (JHT) di Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi jalan tengah bagi Permenaker Nomor 2/2022 tentang JHT.
Seperti diketahui, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua mendapat penolakan dari pekerja.
"Jadi di UU P2SK mengatur tentang dua akun JHT. Akun pertama untuk nanti jika meninggal dunia, atau cacat total tidak bisa bekerja hingga memang sudah waktunya pensiun. Kemudian akun kedua boleh diambil jika terkena PHK dalam kondisi tertentu," kata Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar kepada Kontan.co.id, Senin (26/12).
Akun kedua atau akun tambahan dapat diambil pekerja sebelum masa pensiun. Nantinya, Timboel menyebut, aturan soal pengambilan JHT pada akun kedua diatur dalam peraturan pemerintah (PP).
Baca Juga: Kemnaker Sebut Pengaturan 2 Akun JHT untuk Mencapai Keseimbangan Pembiayaan Pekerja
Menurutnya, aturan JHT dalam UU P2SK tidak tumpang tindih dengan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Pasalnya aturan baru bisa mengesampingkan aturan lama.
"Kalau Permenaker 4/2022 boleh ambil semua (JHT). Kalau Permenaker 2/2022 enggak boleh ambil semua. Nah ini UU P2SK jadi jalan tengah," imbuhnya.
Timboel mengusulkan porsi iuran untuk dua akun JHT ialah 70:30. Sebesar 70% untuk akun utama dan 30% iuran untuk akun tambahan. Atau usulan kedua dengan porsi 65:35.
Selain aturan mengenai porsi dua akun JHT, Timboel bilang, pemerintah juga harus memikirkan mengenai penyesuaian iuran JHT.
Dalam aturan turunan UU SJSN yakni PP No. 46/2015 mengatur bahwa iuran dapat dievaluasi paling lama 3 tahun. Namun faktanya, sampai sekarang belum ada evaluasi iuran JHT.
Ia mengusulkan agar iuran JHT dapat disesuaikan berkala hingga 8% seperti iuran jaminan pensiun.
Timboel meminta untuk aturan turunan UU P2SK terutama mengenai JHT harus melibatkan pekerja dalam penyusunannya.
Selain itu, ia juga mengusulkan adanya aturan turunan yang memasukkan pekerja informal untuk bisa mendapatkan manfaat JHT. Dengan demikian pekerja informal juga dapat terlindungi dengan adanya program JHT.
Ia menjelaskan, jika pekerja sebelum masuk usia pensiun sudah terkena PHK dan Ia memilih menjadi wirausaha maka pekerja tersebut dapat melanjutkan JHT yang iurannya dapat ia bayar sendiri. Sehingga semua pekerja baik formal dan informal memiliki perlindungan di hari tua nantinya.
Sebagai informasi, Dalam UU P2SK, pasal 36 menyebutkan bahwa iuran oleh peserta JHT ditempatkan ke dalam akun utama dan akun tambahan. Iuran ditempatkan pada akun utama harus lebih besar daripada iuran pada akun tambahan.
Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai besaran proporsi iuran yang ditempatkan pada akun utama dan akun tambahan akan diatur dalam peraturan pemerintah.
Baca Juga: Akun JHT Akan Dipecah Menjadi 2 Akun, Ini Untung Ruginya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News