kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45916,64   -18,87   -2.02%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BPJS Ketenagakerjaan bentuk standar kompetensi anti gratifikasi untuk pekerja


Kamis, 24 Januari 2019 / 10:02 WIB
BPJS Ketenagakerjaan bentuk standar kompetensi anti gratifikasi untuk pekerja


Reporter: Kiki Safitri | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - BALI. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan berkomitmen untuk mengatasi masalah gratifikasi di lingkungan lembaga. Hal ini dilakukan oleh BPJS melalui komitmen bersama dengan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dengan melakukan bimbingan teknis sekaligus sertifikasi kepada pekerjanya.

“Ini merupakan rencana besar BPJS Ketenagakerjaan untuk memperkuat sistem anti gratifikasi di BPJS Ketenagakerjaan. Wujudnya saat ini kita sudah membangun sistem anti gratifikasi namun demikian kita belum cukup puas dan akan kita kembangkan lagi dan akan kita siapkan karyawan kita,” kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto di Legian Denpasar Bali, Rabu (23/1).

Saat ini jumlah karyawan yang sudah mengikuti bimbingan teknis ada sebanyak 312 orang. Untuk saat ini yang mengikuti bimbingan teknis ini dibagi menjadi tiga yakni Sertifikasi Ahli Pembangunan Integritas (API) kepada 19 orang karyawan yang bertugas menerapkan kebijakan, peraturan dan tata kelola organisasi yang mendukung terbangunnya integritas secara kelembagaan.

Selanjutnya Sertifikasi Penyuluh Anti Korupsi (PAK) akan diberikan terhadap 48 orang karyawan yang diharapkan memiliki peran strategis dalam memberikan penerangan dan menggerakkan masyarakat untuk mencegah korupsi dengan mengembangkan budaya anti korupsi. Lalu ada 159 orang karyawan di level pelaksanaan yang akan dibekali materi.

“Saat ini kita sudah punya 312 karyawan sebagai tunas integritas fungsinya adalah melakukan sosialisasi dan diseminasi untuk membangun budaya antikorupsi.

Dalam kesempatan ini Agus menyebut ada beberapa materi yang akan disampaikan adalah materi anti suap, anti korupsi, anti gratifikasi, dan integritas dari KPK. Selanjutnya dari Ombudsman akan memberikan materi terkait dengan tindak Pidana Korupsi dan Pengawasan Pelayanan Publik bersama Kejaksaan RI dan Ombudsman RI serta Pemahaman dasar hukum (basic legal) dari Konsultan Hukum SSEK (Soewito Suhardiman Eddymurthy Kardono).

“Saya berterima kasih atas suport KPK dan Ombudsman, kita akan tingkatkan fungsinya untuk tidak hanya melakukan sosialisasi penyadaran di lingkungan kerjanya. Namun sebagai agen KPK juga,” paparnya.

Lebih lanjut ia secara resmi juga menugaskan seluruh peserta yang sudah di sertifikasi untuk mengembangkan budaya antikorupsi secara internal di dalam pekerjaan dan di luar lingkungan pekerjaannya.

“Saya tugaskan 538 orang ini mengembangkan budaya anti korupsi dan anti gratifikasi dimana mereka akan memantau kegiatan baik di dalam (lingkungan kerja dan di luar). Ini yang nantinya akan menjadi pengawas kita. Mereka akan mengawasi dari seluruh unit kerja yang ada,” tambahnya.

Oleh sebab itu BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk menjadi sebuah lembaga yang bersih untuk mengembangkan sikap antigratifikasi terutama di lingkungan kerjanya.

Namun adapun tindakan yang akan diambil jika pekerja melakukan tindakan korupsi atau gratifikasi setelah dilakukan beberapa peringatan adalah melaporkannya kepada deputi direktur hukum untuk kemudian dilaporkan ke KPK.

Sebagai informasi, data pelaporan penerimaan gratifikasi BPJS Ketenagakerjaan dari tahun ke tahun menunjukkan peningkatan. Hal inilah kemudian yang menimbulkan kekhawatiran jika ke depannya akan semakin disalahgunakan.

Pada tahun 2016, terdapat 89 laporan gratifikasi dengan total barang yang diperoleh sebanyak 523 dan total uang senilai Rp 308 Juta dan US$ 868. Tahun 2017 meningkat menjadi 96 laporan gratifikasi dengan total barang 695 item dan uang senilai Rp 88 Juta.




TERBARU

[X]
×