Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - SUKOHARJO. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan telah mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) kepada 2.200 eks karyawan PT Sritex.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Muhammad Zuhri, dalam kunjungannya ke PT Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Senin (10/3/2025).
Zuhri menjelaskan bahwa kunjungan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa proses pencairan JHT bagi eks karyawan Sritex dilakukan dengan baik dan sesuai prosedur.
Ia juga menyampaikan bahwa dari total 2.700 eks karyawan yang telah mengurus pencairan JHT, sekitar 2.200 orang telah menerima dana tersebut.
"Dari data yang masuk sekitar 2.700. 2.200 sudah dieksekusi, ditransfer kaitan JHT-nya," ujar Zuhri.
Baca Juga: Terungkap! Segini Besaran JHT untuk Eks Karyawan PT Sritex
Mengenai besaran JHT yang diterima oleh eks karyawan Sritex, Zuhri menyatakan bahwa jumlahnya bervariasi, tergantung pada masa kerja dan upah yang diterima masing-masing karyawan.
"Besarannya sesuai dengan masa kerjanya, termasuk sesuai besar honor, upahnya. Jadi tidak bisa disamaratakan kaitan dengan JHT," tambahnya.
Sementara itu, salah satu eks karyawan PT Sritex, Setiani Sekar Dewanti, mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada rencana untuk mencari pekerjaan lain setelah PHK dari Sritex.
Setiani, yang telah bekerja selama sembilan tahun di bagian pertenunan, menyatakan bahwa ia masih menunggu informasi mengenai kemungkinan Sritex membuka kembali lowongan kerja.
"Tapi tunggu sini buka dulu. Kalau belum cari pekerjaan lain. Masih menunggu sini (Sritex buka lagi)," ucapnya.
Selanjutnya: Kenaikan Tarif Royalti Minerba, Kementerian ESDM: Untuk Kemakmuran Negara
Menarik Dibaca: Denpasar Cerah Besok, Wilayah Lain di Bali Masih Diselingi Hujan Ringan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News