Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Ketenagakerjaan membuka layanan prioritas untuk klaim Jaminan Hari Tua (JHT) bagi karyawan PT Sritex yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Langkah ini bertujuan untuk memastikan para pekerja mendapatkan hak mereka dengan lebih mudah dan cepat.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, meninjau langsung layanan yang disediakan di PT Sritex. Ia menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan sosial kepada pekerja yang mengalami PHK.
"BPJS Ketenagakerjaan turut prihatin atas kondisi yang dialami oleh karyawan PT Sritex. Kami memastikan bahwa seluruh pekerja terdampak akan mendapatkan haknya, termasuk pencairan JHT dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)," ujar Anggoro dalam siaran pers, Rabu (5/3/2025).
Baca Juga: Terungkap! Segini Besaran JHT untuk Eks Karyawan PT Sritex
Berdasarkan data, lebih dari 10.000 pekerja PT Sritex dan anak perusahaannya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam lima program perlindungan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Untuk mempercepat proses pencairan, BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan manajemen PT Sritex dalam menggelar layanan prioritas bagi 1.000 pekerja setiap harinya. Layanan ini beroperasi mulai pukul 09.00 hingga 13.00 WIB dengan tujuan mempermudah akses pekerja terhadap hak mereka.
Selain JHT, pekerja yang memenuhi syarat klaim JKP dapat mendaftar melalui aplikasi SIAPkerja Kementerian Ketenagakerjaan RI. Mereka berhak atas manfaat uang tunai sebesar 60% dari upah yang dilaporkan selama maksimal enam bulan serta fasilitas pelatihan kerja dan akses ke pasar kerja guna membantu mendapatkan pekerjaan baru.
Baca Juga: Isi Surat Pernyataan PHK, Karyawan PT Sritex Tuntut Pemenuhan Hak
Anggoro berharap layanan ini dapat meringankan beban finansial pekerja yang terdampak, terutama menjelang bulan Ramadhan dan Idulfitri 1446 H. Komandan Satgas PT Sritex, Supartodi, mengapresiasi respons cepat BPJS Ketenagakerjaan dalam mempercepat pencairan JHT sebelum perayaan Idulfitri.
Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, yang turut hadir dalam kunjungan tersebut juga menyampaikan apresiasinya terhadap layanan yang diberikan. Ia menilai langkah BPJS Ketenagakerjaan mampu memberikan harapan bagi para pekerja di tengah kondisi yang sulit.
"Alhamdulillah, pencairan JHT dapat direalisasikan dengan baik. Ini menjadi harapan bagi para buruh dalam menyambut Idulfitri," ujar Etik Suryani.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kelapa Gading Ivan Sahat H Pandjaitan memastikan, BPJS Ketenagakerjaan akan terus mengawal untuk proses pencairan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua (JHT) para pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Targetkan JHT Seluruh Eks Karyawan Sritex Cair Sebelum Lebaran
Ivan mengaku turut prihatin atas kejadian yang dialami oleh para pekerja Sritex. Namun, ia meminta para pekerja tak khawatir terkait proses pencairan
"BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk mempercepat pencairan JHT dan JKP agar para pekerja bisa lebih tenang," kata Ivan.
Selanjutnya: Rosan Sebut Presiden Prabowo Berpesan Tidak Boleh Ada Orang Titipan di Danantara
Menarik Dibaca: Cara Mudah Transfer Uang di Indomaret dan Syarat yang Harus Dilakukan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News