Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akibat naiknya iuran Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di awal 2020, banyak peserta JKN-KIS yang memilih turun kelas. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencatat, terdapat hampir 800.000 peserta yang turun kelas.
Berdasarkan catatan BPJS Kesehatan, sejak 9 Desember 2019 hingga 7 Januari 2020, terdapat 792.854 peserta yang turun kelas, dimana 96.735 peserta kelas I turun ke kelas II, 188.088 peserta kelas 1 turun ke kelas III dan 508.031 peserta kelas II turun ke kelas III.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, penurunan kelas ini bukan sesuatu hal yang bisa dibantah terlebih ketika peserta ingin menyesuaikan kemampuan membayarnya. Dia juga memastikan, seluruh pihak termasuk rumah sakit sudah siap dalam mengantisipasi dampak penurunan kelas kepesertaan JKN-KIS.
Baca Juga: Ketua MPR Bambang Soesatyo minta seluruh BUMN asuransi dan pensiunan diaudit BPK
"Komposisi kepesertaan BPJS Kesehatan itu dari tahun ke tahun sudah terlihat bahwa segmentasi kelas tiga itu mayoritas. Jadi, ketika ada pergerakan menyesuaikan Perpres 75 2019, tentu rumah sakit bersiap untuk mengantisipasi keadaan itu," ujar Iqbal, Senin (13/1).
Iqbal mengatakan, pihaknya juga mendorong agar rumah sakit mempersiapkan infrastruktur tempat tidur yang cukup hingga kepastian penyediaan obat dan yang lainnya. Menurut Iqbal, masing-masing rumah sakit mengantisipasi penurunan kelas dengan kebijakan masing-masing rumah sakit.
Misalnya, terdapat rumah sakit di salah satu daerah yang memilih untuk membangun ruangan khusus untuk kelas tiga. "Artinya antisipasi terhadap persoalan tadi dimitigasi oleh teman-teman rumah sakit. Itu menyesuaikan dengan pangsa pasarnya," terang Iqbal.
Baca Juga: Hadapi tantangan daya beli, Kino Indonesia (KINO) andalkan segmen personal care
Dia juga menerangkan, bila yang dipersoalkan berkaitan dengan ketersediaan kamar perawatan, masalah ini dapat disesuaikan dengan regulasi yang ada atau melalui Permenkes 28 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Dalam aturan tersebut dijelaskan, bila ruang rawat inap menjadi peserta hak peserta penuh, maka dapat dirawat di kelas perawatan satu tingkat lebih tinggi paling lama 3 hari, dan selanjutnya dikembalikan menjadi haknya. Bila belum ada ruangan sesuai haknya, maka peserta ditawarkan untuk dirujuk ke fasilitas kesehatan lain yang setara atau selisih biaya tersebut menjadi fasilitas kesehatan yang bersangkutan.