kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

BPJS Kesehatan siap jalankan rekomendasi BPKP terkait masalah defisit


Selasa, 28 Mei 2019 / 16:46 WIB
BPJS Kesehatan siap jalankan rekomendasi BPKP terkait masalah defisit


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan siap menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait dengan hasil audit BPJS Kesehatan yang mengalami defisit sebesar Rp 9,1 triliun.

“Kami pada prinsipnya siap untuk menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan kecuali untuk hal – hal tertentu yang harus kita bicarakan bersama,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, Senin (27/5).

Ia bilang, meski kolektabilitas program BPJS Kesehatan sebesar seratus persen di semua segmen tetapi dirinya meyakini defisit keuangan pasti tetap terjadi kecuali jika pemerintah melakukan intervensi.

BPJS Kesehatan mencatat pada tahun 2018 Premi per orang per bulan sebesar Rp 36.167. Sementara biaya per orang per bulan yang dikeluarkan sebanyak Rp 46.508. Artinya terjadi mismatch atau defisit sebesar Rp 10.341 per orang.

Fachmi mengatakan, besarnya biaya pelayanan kesehatan BPJS Kesehatan disebabkan antara lain profil morbiditas penduduk yang banyak menderita penyakit kronis yang tergolong penyakit katastropik. Banyaknya masyarakat yang terkena penyakit katastropik karena belum optimalnya pembangunan kesehatan di hulu.

Asal tahu saja, penyakit yang tergolong dalam penyakit katastropik diantaranya penyakit jantung, gagal ginjal, kanker, stroke, thalassaema, cirrhosis hepatis, leukimia, dan haemophilia.

Akibatnya, biaya pelayanan kesehatan untuk penyakit yang tergolong katastropik sebesar 21,66 % dari total biaya pelayan kesehatan selama 2018 atau Rp 20,4 triliun dari Rp 94,2 triliun total biaya pelayanan kesehatan.

Kemudian, defisit ini karena tingkat kesadaran penggunaan fasilitas kesehatan dan pemahaman masyarakat terkait kesehatan masih kurang. Serta adanya kemungkinan terjadinya kecurangan dalam penggunaan anggaran.

Atas hal tersebut, BPKP menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan BPKP. Sebab itu, BPJS Kesehatan meminta dukungan tindak lanjut agar rekomendasi dari BPKP dapat dilakukan secara optimal untuk mengurangi defisit BPJS Kesehatan.

Pertama, penerbitan surat BPKP kepada BPJS Kesehatan untuk menindaklanjuti pengembalian klaim yang terindikasi kecurangan dan sudah dibayarkan ke rumah sakit (setelah dipastikan kembali kecurangan dimaksud dan dibicarakan bersama dengan Kementerian Kesehatan, organisasi profesi dan stakeholder terkait).

Kedua, penerbitan regulasi dan atau revisi Peraturan Menteri Kesehatan untuk mendukung implementasi pemanfaatan SILPA (sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenan) dana kapitasi.

Ketiga, penerbitan Inpres dan atau regulasi serta mekanisme koordinasi lainnya kepada lembaga – lembaga (Polri, Imigrasi, BPN) dalam rangka low enforcement PP No 86 tahun 2013 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara dan setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan Iuran dalam penyelenggaraan jaminan sosial.

Keempat, penerbitan dan atau revisi berbagai regulasi di Kementerian Kesehatan diantaranya, tentang tindak lanjut hasil review kelas rumah sakit dalam bentuk keputusan menteri kesehatan untuk pengembalian selisih biaya yang sudah dibayarkan, kompetensi fasilitas kesehatan primer dan kriteria TACC ( time, age, complication, comorbidity), pencegahan dan penanganan fraud.

Serta yang berhubungan dengan dukungan implementasi bauran kebijakan, yang diantaranya Peraturan menteri kesehatan norma kapitasi, penetapan tindak lanjut Peraturan Menteri Kesehatan urun biaya.

Sebelumnya, BPKP telah melakukan audit terhadap BPJS Kesehatan. Hasilnya, dari audit itu ditemukan bahwa BPJS Kesehatan mengalami defisit sebesar Rp 9,1 triliun selama 2018. BPKP meminta BPJS Kesehatan untuk memperbaiki sistem kepesertaan, manajemen iuran, dan piutang, sistem pelayanan dan biaya operasional, serta strategi purchasing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×