kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

BPJS Kesehatan raih suntikan baru Rp 3,46 triliun


Kamis, 23 Juli 2015 / 10:43 WIB
BPJS Kesehatan raih suntikan baru Rp 3,46 triliun


Reporter: Agus Triyono | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pemerintah akhirnya menerbitkan payung hukum pemberian suntikan modal bagi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48/2015 tentang Tambahan Penyertaan Modal Negara ke dalam Modal BPJS Kesehatan. Dengan terbitnya beleid ini, artinya suntikan modal bagi BPJS Kesehatan bisa segera cair.

Dalam pasal 2 ayat 2 beleid yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 Juli 2015,  seperti yang dikutip KONTAN dari situs resmi Sekretariat Kabinet, menyebutkan, suntikan modal bagi BPJS Kesehatan Rp 3,46 triliun.

Menteri Kesehatan Nila Moeloek mengatakan, penyertaan modal negara di BPJS Kesehatan ini akan digunakan untuk membiayai operasional BPJS Kesehatan tahun 2015. Salah satunya akan digunakan untuk meningkatkan premi peserta BPJS kesehatan  kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari yang saat ini Rp 19.225 per orang menjadi Rp 23.000 per orang. 

Dengan tambahan ini, Nila berharap defisit anggaran BPJS Kesehatan bisa berkurang. "Iuran Rp 19.225, kan,  hitungan lama sebelum program jaminan kesehatan dilaksanakan. Setelah itu, kondisinya cukup sulit makanya ditambah," kata Nila, kemarin.

Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris bilang hingga tahun kedua pelaksanananya, program BPJS Kesehatan masih defisit. Fahmi menyatakan, tahun lalu saja defisit BPJS Kesehatan mencapai Rp 3,3 triliun.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Sofyan Djalil memperkirakan tahun ini ada potensi pembengkakan defisit menjadi Rp 11 triliun. Besarnya potensi defisit ini salah satunya dipicu oleh moral hazard yang dilakukan sekelompok peserta non-PBI yang sebenarnya mampu tapi ingin menikmati keuntungan dari program ini. Akibatnya, jumlah klaim manfaat yang harus dibayar BPJS Kesehatan membengkak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×