kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

BPJS kesehatan kena denda jika telat bayar klaim


Kamis, 20 Februari 2014 / 12:13 WIB
BPJS kesehatan kena denda jika telat bayar klaim
ILUSTRASI. Nonton Boruto Episode 269, Streaming Sub Indo Resmi Tersedia di iQIYI, Bstation, Viu


Sumber: TribunNews.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menjamin pembayaran klaim tagihan dari rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS. Seandainya telat membayar tagihan klaim, BPJS Kesehatan akan terkena denda.

Direktur Hukum Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Purnawarman Basundoro, menjelaskan proses verifikasi klaim tagihan selama 15 hari, terhitung setelah tagihan tersebut masuk ke BPJS Kesehatan.

"Keterlambatan atas pembayaran klaim yang diajukan, ada denda. BPJS bisa kena denda. Dendanya satu persen dari jumlah klaim," kata Purnawarnam di Media Center BPJS Kesehatan, Kamis (20/2/2014).

Dalam rangka menjaga kredibilitas BPJS, papar Purnawarman, pihaknya memberikan 50 persen pembayaran dari total tagihan klaim kepada pihak rumah sakit. Apabila ada potensi keterlambatan pembayaran klaim, maka akan ditambah pembayaran uang mukanya sebesar 25 persen, sehingga totalnya sebesar 75 persen.

"Itu kebijakan kami. Kemungkinan keterlambatan (klaim) ada, sehingga kami antisipasi seperti itu. Kalau ada potensi keterlambatan, kami bayar 75 persen uang mukanya. Setelah selesai verifikasi, baru dibayar seluruhnya," ujarnya. (Danang Setiaji Prabowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×