kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.430.000   -10.000   -0,69%
  • USD/IDR 15.243   0,00   0,00%
  • IDX 7.905   76,26   0,97%
  • KOMPAS100 1.208   12,11   1,01%
  • LQ45 980   9,43   0,97%
  • ISSI 230   1,69   0,74%
  • IDX30 500   4,71   0,95%
  • IDXHIDIV20 602   4,65   0,78%
  • IDX80 137   1,32   0,97%
  • IDXV30 141   0,53   0,38%
  • IDXQ30 167   1,08   0,65%

BPJS kesehatan kena denda jika telat bayar klaim


Kamis, 20 Februari 2014 / 12:13 WIB
BPJS kesehatan kena denda jika telat bayar klaim
ILUSTRASI. Nonton Boruto Episode 269, Streaming Sub Indo Resmi Tersedia di iQIYI, Bstation, Viu


Sumber: TribunNews.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menjamin pembayaran klaim tagihan dari rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS. Seandainya telat membayar tagihan klaim, BPJS Kesehatan akan terkena denda.

Direktur Hukum Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Purnawarman Basundoro, menjelaskan proses verifikasi klaim tagihan selama 15 hari, terhitung setelah tagihan tersebut masuk ke BPJS Kesehatan.

"Keterlambatan atas pembayaran klaim yang diajukan, ada denda. BPJS bisa kena denda. Dendanya satu persen dari jumlah klaim," kata Purnawarnam di Media Center BPJS Kesehatan, Kamis (20/2/2014).

Dalam rangka menjaga kredibilitas BPJS, papar Purnawarman, pihaknya memberikan 50 persen pembayaran dari total tagihan klaim kepada pihak rumah sakit. Apabila ada potensi keterlambatan pembayaran klaim, maka akan ditambah pembayaran uang mukanya sebesar 25 persen, sehingga totalnya sebesar 75 persen.

"Itu kebijakan kami. Kemungkinan keterlambatan (klaim) ada, sehingga kami antisipasi seperti itu. Kalau ada potensi keterlambatan, kami bayar 75 persen uang mukanya. Setelah selesai verifikasi, baru dibayar seluruhnya," ujarnya. (Danang Setiaji Prabowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management Principles (SCMP) Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2024)

[X]
×