Sumber: TribunNews.com | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menjamin pembayaran klaim tagihan dari rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS. Seandainya telat membayar tagihan klaim, BPJS Kesehatan akan terkena denda.
Direktur Hukum Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Purnawarman Basundoro, menjelaskan proses verifikasi klaim tagihan selama 15 hari, terhitung setelah tagihan tersebut masuk ke BPJS Kesehatan.
"Keterlambatan atas pembayaran klaim yang diajukan, ada denda. BPJS bisa kena denda. Dendanya satu persen dari jumlah klaim," kata Purnawarnam di Media Center BPJS Kesehatan, Kamis (20/2/2014).
Dalam rangka menjaga kredibilitas BPJS, papar Purnawarman, pihaknya memberikan 50 persen pembayaran dari total tagihan klaim kepada pihak rumah sakit. Apabila ada potensi keterlambatan pembayaran klaim, maka akan ditambah pembayaran uang mukanya sebesar 25 persen, sehingga totalnya sebesar 75 persen.
"Itu kebijakan kami. Kemungkinan keterlambatan (klaim) ada, sehingga kami antisipasi seperti itu. Kalau ada potensi keterlambatan, kami bayar 75 persen uang mukanya. Setelah selesai verifikasi, baru dibayar seluruhnya," ujarnya. (Danang Setiaji Prabowo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News