kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

BPJS Kesehatan Catat Kenaikan Klaim Penyakit ISPA, Ini Rinciannya


Jumat, 25 Agustus 2023 / 08:40 WIB
BPJS Kesehatan Catat Kenaikan Klaim Penyakit ISPA, Ini Rinciannya
ILUSTRASI. Ada peningkatan jumlah kasus penyakit ISPA sampai bulan Juli di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pras.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, polusi udara bisa menyebabkan berbagai penyakit pernafasan mulai dari kanker paru-paru, TBC, asma, paru obstruksi kronis serta pneumonia.

Sebab itu, klaim BPJS Kesehatan dari kelima penyakit tersebut berpotensi akan melonjak apabila situasi polusi udara semakin memburuk.

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto menyampaikan, ada pen

Baca Juga: Pasien ISPA Melonjak Akibat Polusi Udara, BPJS Kesehatan Bakal Boncos

BPJS Kesehatan mencatat, di wilayah DKI Jakarta dari 92.840 kasus di bulan Juni 2023 menjadi 109.707 kasus di bulan Juli 2023.

Sementara wilayah Banten meningkat dari 132.362 kasus di bulan Juni 2023 menjadi 150.876 kasus di bulan Juli 2023.

Sementara itu, untuk kasus di rumah sakit (FKRTL) pada bulan Juni 2023 terdapat 6.543 kasus di wilayah DKI Jakarta dan 7.157 kasus di wilayah Banten.

Selanjutnya, untuk jumlah kasus di bulan Juli 2023, BPJS Kesehatan belum dapat menyampaikan mengingat belum semua rumah sakit (RS) mengajukan klaim kepada BPJS Kesehatan.

“Dapat kami sampaikan bahwa data tersebut merupakan kasus ISPA, namun memerlukan penelitian dan kajian lebih lanjut jika peningkatan ini dianggap terjadi akibat polusi,” ujar pria yang kerap disapa Ardi kepada Kontan.co.id, Jumat (25/8).

Namun demikian, Ardi mengatakan, apabila polusi udara menyebabkan ISPA dan menimbulkan gangguan fungsi tubuh berdasarkan indikasi medis yang memerlukan pelayanan kesehatan, maka dapat dijamin pleh BPJS Kesehatan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Peserta dapat mengakses Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk mendapatkan pelayanan dasar pada kondisi tidak gawat darurat dan apabila sesuai indikasi medis memerlukan pelayanan oleh dokter spesialis dapat dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

“Pada kondisi gawat darurat, peserta dapat langsung mengakses FKRTL terdekat dari peserta tersebut berada,” ucap Ardi.

Baca Juga: Menteri Kesehatan Wanti-Wanti Klaim BPJS Melonjak Lantaran Polusi Udara

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPR Sudin mengatakan, Komisi IV DPR akan membentuk panitia kerja (Panja) dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk membahas kondisi polusi udara. Nantinya, apabila pembentukan panja telah disepakati, Panja akan langsung bekerja.

Meski begitu, Sudin menilai perlunya solusi jangka panjang untuk mengatasi polusi udara. Sebab, penerapan work from home (WFH) untuk ASN merupakan solusi jangka pendek.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×