kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BPJS Kesehatan belum turunkan iuran pasca MA batalkan kenaikan


Senin, 23 Maret 2020 / 11:59 WIB
BPJS Kesehatan belum turunkan iuran pasca MA batalkan kenaikan


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, saat ini iuran BPJS Kesehatan tetap mengacu pada Peraturan Presiden nomor 75 tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

"Iya (iuran BPJS mengacu pada Perpres 75/2019)," kata Iqbal ketika dikonfirmasi, Senin (23/3).

Terkait Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas mandiri, Iqbal mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan MA tersebut.

Baca Juga: Cegah penularan corona, masyarakat bisa akses BPJS Kesehatan lewat mobile JKN

"Soal putusan MA, kami belum menerima," ujar dia.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan membatalkan kenaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas mandiri.

Keputusan MA  ini keluar setelah sebelumnya, permohonan pembatasan keputusan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia.

Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Oleh karena itu, iuran BPJS kesehatan kembali pada iuran lama. Iuaran kelas III sebesar Rp 25.500 per bulan, iuran kelas II sebesar Rp 51.000 per bulan, dan iuran kelas I sebesar Rp 80.000 per bulan.

"Kamis 27 Februari 2020 putus, perkara nomor 7 P/HUM/2020," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Senin (9/3).

Baca Juga: Kenaikan Iuran Batal, Layanan BPJS Kesehatan Jadi Tak Maksimal?




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×