Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyiapkan dana Rp 16,07 miliar dalam penanganan virus corona (Covid-19). Dana tersebut akan digunakan untuk membantu Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Nantinya UMK akan mendapat bantuan mendapat sertifikasi halal.
"Dalam rangka pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19, BPJPH berencana membantu 3.283 UMK yang terdampak," ujar Kepala BPJPH Sukoso saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR, Selasa (14/7).
Baca Juga: Imbas corona, PHRI catat kerugian hotel dan restoran capai Rp 70 triliun
Dana tersebut berasal dari dua sumber anggaran. Sebesar Rp 9,85 miliar berasal dari refocusing anggaran haji dan Rp 6,22 miliar dari anggaran supporting UMK. Asal tahu saja, berdasarkan Undang Undang nomor 33 tahun 2014 tentang JPH, seluruh produk wajib untuk memiliki sertifikasi halal. Termasuk bagi produk UMK yang selama ini beredar.
"Tujuan strategis BPJPH mewujudkan keterjaminan kehalalan produk yang beredar melalui pembinaan dan pengawasan JPH," terang Sukoso.
Baca Juga: Targetkan dapat Rp 838,93 miliar, ini rencana penggunaan dana PUT V Bukopin
Sertifikasi halal dinilai dapat memberikan nilai tambah bagi suatu produk. Selain untuk kebutuhan domestik, sertifikasi halal juga menjadi daya saing bagi produk ekspor.
Selain untuk membantu UMK, BPJPH juga melakukan penghematan anggaran sebesar Rp 8,17 miliar untuk penanganan covid-19 dari total Rp 40,28 miliar. Ada pula refocusing untuk penanganan Covid-19 di internal sebesar Rp 244 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News