Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Jane Aprilyani
KONTAN.CO.ID - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham menegaskan, batas akhir wajib sertifikat halal bagi pelaku UMKM tetap pada 17 Oktober 2024.
Sejauh ini, Aqil menyebutkan, sudah menjalin komunikasi dengan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. Hanya saja, tanpa membeberkan lebih jelas, dia bilang, komunikasi tersebut tidak terkait dengan perpanjangan tenggat akhir wajib sertifikat halal.
"Saya sudah bicara dengan Pak Teten. Saya kira enggak ngomong diperpanjang," kata Aqil kepada awak media usai acara penandantanganan MoU dengan Shopee untuk fasilitasi sertifikat halal di Jakarta, Rabu (3/4).
Baca Juga: BPJPH Dorong UMKM Kantongi Sertifikat Halal Sebelum 17 Oktober 2024
Karena itu, Aqil mengimbau semua pelaku UMKM untuk memberlakukan sertifikat halal di produknya. Baik UMKM di warung maupun restoran atau di dalam pusat perbelanjaan sekalipun, dia meminta untuk pelaku usaha memasang logo halal di produknya.
Agil mengatakan, BPJPH akan menyiapkan mitigasi terhadap pelaku UMKM yang belum melakukan sertifikasi halal hingga 17 Oktober mendatang, yakni berupa relaksasi dari aspek sanksi.
"Kita tahu, orang Indonesia suka last minute. Karena itu, aturannya tidak mundur wajib halalnya, tapi aspek sanksinya relatif lebih soft, mungkin ada revisi sanksi bagi yang mikro kecil. Tapi yang menengah besar, tetap jalan," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News