kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45916,44   -19,08   -2.04%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BPJPH akan gratiskan biaya sertifikasi produk halal bagi usaha mikro kecil


Jumat, 10 Januari 2020 / 17:15 WIB
BPJPH akan gratiskan biaya sertifikasi produk halal bagi usaha mikro kecil
ILUSTRASI. Ilustrasi sertifikasi halal.


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan membebaskan biaya sertifikasi produk halal bagi usaha mikro dan kecil (UMK).

Staf BPJPH Kementerian Agama  Hartono menyatakan, terdapat syarat khusus apabila sektor UMK ingin mendapatkan pembebasan biaya pada saat ingin melakukan proses sertifikasi produk halal. Syaratnya adalah, UMK terkait harus memiliki omzet maksimal senilai Rp 1 miliar dalam satu tahun.

"Jadi kalau sudah lebih dari Rp 1 miliar ya tidak digratiskan," ujar Hartono kepada Kontan.co.id, Jumat (10/1).

Baca Juga: Wajib label halal per hari ini, jutaan industri lokal berada dalam ketidakpastian

Untuk estimasi dan sumber biaya yang akan dikeluarkan sejalan dengan pembebasan biaya sertifikasi ini, Hartono mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan final. Pasalnya, terkait biaya perlu koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan juga Kemenko Perekonomian.

Kemudian, untuk detail pembebasan biaya sertifikasi ini, Hartono juga belum bisa berkomentar lebih lanjut. Apalagi produk dari para pelaku usaha ini nantinya harus diuji oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

"Apakah pengujian produk UMK oleh LPH dan sidang Fatwa oleh MUI juga dibayari oleh APBN? Itu belum ada keputusan finalnya," tambah Hartono.

Adanya pembebasan biaya bagi program sertifikasi produk halal ini bertujuan untuk membina serta memotivasi sektor UMK agar mampu memproduksi barang dengan baik, terlebih di era Masyarakat Ekonomi ASEAN. Selain itu, program ini juga dilakukan sebagai upaya untuk memacu sektor UMK agar dapat bangkit dan mampu memproduksi produk yang benar-benar halal dan sesuai.

"Ini kerja yang tidak ringan karena ada puluhan juta jumlah UMK yang tersebar di Indonesia, serta masih banyak dari UMK yang produknya belum bersertifikat halal," kata Hartono.

Baca Juga: Mulai besok semua produk makanan dan minuman wajib kantongi label halal

Terkait dengan teknis program sertifikasi produk halal ini, BPJPH mengatakan belum ada keputusan final. Pihaknya juga mengatakan bahwa finalisasi program ini akan diselesaikan secepatnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×