Reporter: Gentur Putro Jati | Editor: Didi Rhoseno Ardi
JAKARTA. Pemberian sanksi berupa surat teguran, penahanan suplai pasokan premium sampai penutupan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik pengusaha yang dilakukan PT Pertamina (Persero) amat disayangkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Jugi Prayogia, anggota komite BPH Migas berpendapat kelangkaan premium yang terjadi belakangan bukan mutlak kesalahan pengusaha SPBU. Pasalnya pihak Pertamina juga seharusnya bertanggungjawab atas kepastian tersedianya SPBU di masyarakat sebagai pemegang amanat public service obligation (PSO) Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tahun 2008.
"Sebetulnya kita sudah koordinasi dengan Pertamina dan pengusaha SPBU pada pertengahan November, sebelum harga Premium diturunkan. Waktu itu Pertamina bersedia memberikan kompensasi kepada pengusaha SPBU sebesar Rp 27 miliar. Jadi Pertamina akan mengganti kerugian selisih harga beli dengan harga jual yang akan dialami pengusaha," ujar Jugi, Rabu (3/12).
Sayangnya, menurut Jugi, rencana pemberian kompensasi oleh Pertamina itu kandas pada hari Jumat pekan lalu. Pasalnya Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Sofyan Djalil menolak keputusan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News