kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

BPDLH adaa di bawah Kemenkeu, ini penjelasan Dirjen Perbendaharaan


Selasa, 08 Oktober 2019 / 09:01 WIB
BPDLH adaa di bawah Kemenkeu, ini penjelasan Dirjen Perbendaharaan
ILUSTRASI. Gedung Kementerian Keungan Indonesia


Reporter: Bidara Pink | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membentuk organisasi Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH). Organisasi non-Eselon ini diharapkan mampu menjalankan fungsi pengelolaan dana lingkungan hidup.

Beroperasi di bawah naungan Kemenkeu, menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Perbendaharaan Andin Hadiyanto, ini merupakan kesepakatan antara Kemenkeu dengan kementerian teknis.

Baca Juga: Aturan Badan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup masuk tahap finalisasi

Hal ini juga didasarkan dengan pertimbangan agar kementerian teknis mampu lebih fokus terhadap aspek-aspek teknis terkait perbaikan kualitas lingkungan hidup.

"Ini dikarenakan masalah kebutuhan pendanaan sudah dipegang oleh BPDLH dalam naungan Kemenkeu," ujar Andin kepada Kontan.co.id, Senin (7/10).

BPDLH ini juga diharapkan mampu menjadi jembatan antara Kemenkeu dengan kementerian teknis, karena memang ada batas terkait kewenangan antara kedua kementerian tersebut.

Dalam hal ini, wewenang Kemenkeu adalah dalam batas pengelolaan dana secara umum. Sementara kewenangan kementerian/lembaga (K/L) teknis adalah pendanaan perbaikan lingkungan hidup.

Baca Juga: Badan khusus pengelola dana lingkungan hidup punya modal awal Rp 4 triliun

"Bila suatu mekanisme pendanaan perbaikan lingkungan hidup sudah terencana dalam K/L, maka pemanfaatannya dapat dikoordinasi melalui BPDLH. Contohnya adalah pendanaan sektor energi baru terbarukan dan konservasi energi (EBTKE)," tambah Andin.

Andin juga memastikan bahwa tidak ada tumpang tindih pendanaan antar K/L karena adanya BPDLH ini. Hal ini disebabkan oleh sudah jelasnya kebijakan pengaturan dan parameter capaian atas perbaikan lingkungan hidup yang merupakan kewenangan penuh K/L.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×