kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Badan khusus pengelola dana lingkungan hidup punya modal awal Rp 4 triliun


Selasa, 12 Februari 2019 / 17:21 WIB
Badan khusus pengelola dana lingkungan hidup punya modal awal Rp 4 triliun


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah terus mematangkan pembentukan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) di tahun ini. Sebagai modal awal, badan ini akan mengelola Rp 4 triliun.

Sekretaris Jendral Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Hendroyono mengatakan, dana tersebut akan merupakan berasal dari anggaran yang ada di Badan Lembaga Umum (BLU) KLHK dan dana cadangan di Kementerian Keuangan.

"Kami punya dana BLU saat ini sekitar Rp 2 triliun dan cadangan di Kemenkeu Rp2 triliun. Jadi sekitar Rp 4 triliun bisa menjadi modal dasar BPDLH ini," jelas Bambang di Kantor Staf Kepresidenan, Selasa (12/2).

Lebih lanjut ia menjelaskan, dana yang dikelola BPDLH ini tidak hanya berasal dari APBN saja. Tapi juga dana dari bantuan dari negara-negara lain. Adapun saat ini negara yang sudah minta membantu adalah dari Norwegia dan Jerman.

Jadi secara prinsip, BPDLH ini dibentuk untuk menjadikan satu kesatuan pengelolaan dana untuk kerusakan hutan dan lingkungan. Termasuk bantuan dari pihak luar concern dengan hal ini.

Begitu juga dana-dana yang ada di kementerian terkait akan disatukan di badan ini. Bambang bilang, skema pembentukan BPDLH ini akan mengintegrasikan BLU yang sudah ada di KLHK. Nantinya, dana-dana tersebut akan dikumpulkan di bank kustodian yang ditunjuk langsung olek Kemenkeu.

Sekadar tahu saja, untuk membentuk badan khusus ini perlu adanya peraturan menteri keuangan (PMK). Saat ini proses pembentukan PMK sudah mencapai tahap akhir, ditargetkan paling lambat Maret 2019 beleid ini sudah selesai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×