kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

BP Batam kembali pangkas sejumlah perizinan


Jumat, 03 November 2017 / 20:45 WIB
BP Batam kembali pangkas sejumlah perizinan


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.Pergantian struktur Badan Pengusahaan (BP) Batam masih meninggalkan sejumlah pekerjaan rumah bagi kepengurusan yang baru. BP Batam yang saat ini dinahkodai Lukita Dinarsyah Tuwo mulai melakukan sejumlah langkah perubahan.

Kepala BP Batam, Lukita Dinarsyah Tuwo bilang pihaknya tengah menggenjot program 100 hari kerja. Pihaknya mulai memetakan permasalahan yang masih harus diperbaiki. BP Batam akan melakukan sejumlah revisi Peraturan Kepala (Perka) BP Batam untuk menggugurkan sejumlah regulasi yang menghambat investasi.

"Dalam dua minggu sejak pertemuan dengan pengusaha, pertengahan November kita akan terbitkan itu (revisi Perka),"kata Lukita saat mengunjungi Kantor Kemko Perekonomian, Jumat (3/11).

Dia merinci dalam waktu dekat akan menyelesaikan beberapa hambatan. Pertama, terkait dengan administrasi lahan Lukita akan merevisi sejumlah aturan Perka.

Masalah proses Izin Peralihan Hak (IPH) Lukita berjanji akan memangkas prosedur dan persyaratan yang dirasakan terlalu panjang oleh pengusaha.

"Kita komitmen segera menyelesaikan IPH yang tertunda, karena sistemnya sudah cukup, tinggal kita lihat lagi mana yang bisa diselesaikan," jelasnya.

Kedua, terkait dengan tarif Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO). Ia menjelaskan, selama ini penerapan tarif di Batam tak sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan Dewan Kawasan Batam. BP Batam yang terdahulu dalam implementasi penarikan UWTO malah menggunakan dasar aturan yang lain, lantaran itu pengusaha di Batam merasa tak nyaman.

"Nah ini kita sudah bicarakan, kami akan konsisten melaksanakan keputusan dewan kawasan,"tegas dia.

Ketiga, tarif dan perizinan pelabuhan juga akan kembali pangkas. Saat ini lalu lintas barang di pelabuhan saat ini masih sangat lambat dengan memakan waktu empat hari. Waktu lalu lintas di Pelabuhan akan dipangkas menjadi dua hari.

"Lalu lintas barang itu kan mengenai kuota suatu barang berapa, sekarang masih ada persyaratan rekomendasi dan sebagainya yang mesti disiapkan. Kita minta disederhanakan prosedur," jelas Lukita.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×