Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Edy Can
JAKARTA. Bos PT Sentul City Tbk (BKSL) Kwee Cahyadi Kumala dituntut enam tahun enam bulan penjara karena dianggap terbukti bersalah dalam tindak pidana korupsi. Jaksa Penuntut Umum mengatakan, Cahyadi Kumala alias Swie Teng telah terbukti menyuap Bupati Bogor Rachmat Yasin.
Jaksa Penuntut Umum Surya Nelly mengatakan, Cahyadi telah terbukti menyuap Yasin dan mantan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M. Zairin sebesar Rp 5 miliar dalam memperoleh rekomendasi konversi kawasan hutan lindung seluas 2.754 hektare di Bogor. Uang itu diberikan melalui Fransciscus Xaverius Yohan Yap.
Atas perbuatan itu, jaksa menilai Cahyadi telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupso sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain hukuman penjara, jaksa juga meminta Cahyadi Kumala membayarkan denda sebesar Rp 500 juta subsider selama lima bulan penjara. Tindakan Cahyadi dianggap tidak sesuai dengan niat pemerintah memberantas korupsi. Dia juga dianggap menghalangi penyidikan dengan berupaya menghilangkan barang bukti.
Menanggapi tuntutan jaksa itu, pengacara Cahyadi, Rudy Alfonso merasa keberatan. "Tidak mungkin terdakwa menghalangi pemeriksaan dirinya sendiri," jelasnya seusai persidangan.
Persidangan selanjutnya akan digelar pada 20 Mei mendatang. Kali ini, penasehat hukum akan menanggapi tuntutan jaksa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News