kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Bos rekanan PLN divonis 8 tahun penjara


Senin, 28 Oktober 2013 / 15:07 WIB
Bos rekanan PLN divonis 8 tahun penjara
ILUSTRASI. Pisang adalah salah satu makanan yang dapat mengatasi asam lambung.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Mantan Direktur Utama PT Netway Utama, Gani Abdul Gani, divonis bersalah dan dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan pidana denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Selain itu, Gani juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 5,4 miliar untuk pengadaan CIS-RISI PLN tahun anggaran 2004-2006.

Gani juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar US$ 24.400 dan Rp 4,23 miliar untuk pengadaan CMS PT PLN Distribusi Jawa Timur tahun 2004-2008.

Ketentuan pembayaran uang pengganti tersebut yakni paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau diganti dengan hukuman kurungan selama satu tahun.

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (28/10).

Abdul Gani dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam proyek pengadaan Outsourcing Roll Out-Costumer Information System-Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) PLN tahun anggaran 2004-2006 dan Outsourcing pengelolaan sistem manajemen pelanggan atau Costumer Management System (CMS) berbasis teknologi informasi di PT PLN Distribusi Jawa Timur tahun 2004-2006.

"Mengadili, memutuskan menyatakan terdakwa Gani Abdul Gani secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diancam dalam dakwaan kesatu primer, Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kedua, Primer Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," Kata Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/10).

Negara rugi Rp 46,1 miliar

Dalam uraian hakim, Gani dianggap telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 46,1 miliar dari perjanjian kerja sama Outsourcing Roll Out CIS-RISI sejak Juni 2004 sampai Mei 2006 sebesar Rp 69.997 miliar.

Peristiwa ini berawal dari tindakan Direktur Pemasaran PT PLN Disjaya dan Tangerang, Eddie Widiono yang dikatakan memerintahkan Manajer Utama PLN Distribusi Jakarta Raya-Tangerang Margono Santoso untuk menunjuk langsung PT Netway sebagai pelaksana pekerjaan tanpa melalui proses pelelangan.

Bahkan, Eddie Widiono dikatakan menemui Pejabat Sementara Komisaris Utama PT PLN, Sofyan Djalil agar PT Netway dapat ditunjuk sebagai rekanan dalam pelaksanaan implementaasi CIS-RISI

Hingga akhirnya, pada tanggal 29 April 2004 ditandatangani surat perjanjian kerjasama Outsourcing Roll Out CIS-RISI antara PLN Distribusi Jakarta Raya-Tangerang dengan PT Netway Utama. Tetapi, lanjut hakim anggota Anwar, terjadi kerugian negara sebesar Rp 46.189.037.336,59. Dari jumlah tersebut yang diterima Gani sebesar Rp 5,4 miliar.

Modus yang sama juga dianggap dilakukan terdakwa Gani Abdul Gani dalam pelaksanaan pengadaan Outsourcing pengelolaan sistem manajemen pelanggan atau Customer Management System (CMS) berbasis teknologi informasi di PT PLN Distribusi Jawa Timur tahun 2004-2008.

Berdasarkan uraian hakim, dalam pengadaan tersebut PT Netway kembali ditunjuk langsung oleh General Manager PT PLN Distribusi Jawa Timur Hariadi Sadono untuk melaksanakan proyek. Tanpa melalui proses pengadaan barang atau jasa oleh panitia pengadaan.

Atas perjanjian kerja sama pengadaan Outsourcing CMS berbasis teknologi informasi pada PT PLN Distribusi Jawa Timur tahun 2004 sampai 2008, PT Netway Utama mendapatkan pembayaran secara bertahap sejak Juli 2005 sampai Juni 2008 sebesar Rp 93.017.042.308.

Tetapi, pembebanan biaya yang seharusnya hanya sebesar Rp 23.046.790.069. Sehingga, terjadi kelebihan sebesar Rp 69.970.252.239 yang dianggap sebagai kerugian negara. Namun, dari kerugian negara tersebut, Gani disebut menerima sebesar 24.400 dolar Amerika dan Rp 4,23 miliar.

Vonis yang diputuskan majelis hakim ini jauh lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut Gani dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Gani juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 46.030 miliar dan Rp 68,53 miliar. Ketentuan dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau diganti dengan hukuman kurungan selama tiga tahun dan enam bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×