kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bos BI beberkan 7 kebijakan untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan


Kamis, 22 Juli 2021 / 17:40 WIB
Bos BI beberkan 7 kebijakan untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan
ILUSTRASI. Logo Bank Indonesia (BI) di gedung BI di Jakarta, Kamis (19/7). KONTAN/Cheppy A. Muchlis/19/07/2018


Reporter: Bidara Pink | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menahan suku bunga acuan alias BI 7 days reverse repo rate dalam Rapat Dewan Gubernur BI Juli 2021 di level 3,50%. 

Gubernur BI Perry Warjiyo mengungkapkan, ini sejalan dengan perlunya bank sentral dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan sistem keuangan karena ketidakpastian di pasar keuangan global. “Juga di tengah perkiraan inflasi yang rendah, serta upaya kami dalam mendukung pemulihan pertumbuhan ekonomi di tengah Covid-19.,” ujar Perry, Kamis (22/7). 

Selain menahan suku bunga acuan, bank sentral juga menahan suku bunga deposit facility sebesar di level 2,75% dan suku bunga lending facility di level 4,25%. 

Baca Juga: Pertumbuhan kredit hingga akhir tahun diproyeksikan bisa mencapai 4% hingga 6%

Lebih lanjut, BI juga terus mengoptimalkan seluruh bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan. Hal ini dilakukan dengan berbagai langkah. 

Pertama, melanjutkan kebijakan nilai tukar rupiah untuk menjaga stabilitas nilai tukar yang sejalan dengan fundamental dan mekanisme pasar. Kedua, melanjutkan penguatan strategi operasi moneter untuk memperkuat efektivitas stance kebijakan moneter akomodatif.

Ketiga, mendorong intermediasi melalui penguatan kebijakan transparansi suku bunga dasar kredit (SBDK) dengan penekanan pada perkembangan premi risiko dan dampaknya pada penetapan suku bunga kredit baru di berbagai segmen kredit. 

Keempat, memperkuat ekosistem penyelenggaraan sistem pembayaran melalui implementasi PBI PJP/PIP untuk simplifikasi dan efisiensi perizinan/persetujuan serta mendorong inovasi layanan sistem pembayaran.

Baca Juga: Per 19 Juli 2021, BI sudah beli SBN di pasar perdana sebesar Rp 124,13 triliun

Kelima, mempercepat dukungan sistem pembayaran yang cepat, mudah, murah, aman, dan handal, untuk penyaluran bantuan sosial (bansos) Pemerintah dan mendukung efisiensi transaksi secara online

Keenam, mendukung ekspor melalui perpanjangan batas waktu pengajuan pembebasan Sanksi Penangguhan Ekspor (SPE), dari semula berakhir 29 November 2020 menjadi sampai dengan 31 Desember 2022. 

Hal ini dilakukan untuk memanfaatkan momentum peningkatan permintaan negara mitra dagang dan kenaikan harga komoditas dunia. 

Ketujuh, memfasilitasi penyelenggaraan promosi perdagangan dan investasi serta melanjutkan sosialisasi penggunaan Local Currency Settlement (LCS) bekerja sama dengan instansi terkait. 

Pada Juli dan Agustus 2021 akan diselenggarakan promosi investasi dan perdagangan di Jepang, Amerika Serikat, Swedia, dan Singapura.

Selanjutnya: Gubernur BI sebut likuiditas perbankan sangat longgar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×