Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Setelah libur Hari Raya Idul Fitri 1435 Hijriah, pegawai negeri sipil (PNS) di DKI Jakarta bakal kembali bekerja pada Senin (4/8). Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta I Made Karmayoga mengatakan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, puluhan ribu PNS DKI akan diberi sanksi tegas jika tidak masuk bekerja tanpa keterangan atau membolos.
"Di DKI ini, rugi kalau membolos, bisa langsung dipotong tunjangan kinerja daerah (TKD)-nya. Jadi, nanti ada sanksi ringan, sedang dan berat. Semua sanksi itu berhubungan dengan tunjangan," kata Made, saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Minggu (3/8).
Sanksi ringan dapat berupa lisan dan tulisan. Jika mendapat sanksi secara lisan dari atasan, maka PNS DKI tidak akan mendapat TKD selama satu bulan. Sementara apabila PNS mendapat sanksi secara tertulis, maka tidak akan mendapat TKD selama tiga bulan.
Oleh sebab itu, pihaknya bakal melakukan inspeksi mendadak (sidak) PNS DKI di lingkungan Balaikota dan Wali Kota untuk mengecek kehadiran PNS. Sidak itu, kata Made, juga berfungsi untuk tes kedisiplinan para PNS setelah libur panjang.
Mantan Sekretaris Bappeda DKI itu menambahkan, PNS DKI mendapat jatah libur Lebaran selama satu minggu ditambah dua hari libur cuti bersama. Libur Lebaran PNS DKI mulai 28 Juli hingga 1 Agustus 2014.
"Besok wajib kerja seperti biasa lagi, mulai pukul 07.30 hingga 16.00. Hari Jumat pulangnya lebih lama, pukul 16.30," kata Made.
Pada tahun 2013, jumlah PNS DKI yang masuk kerja pada hari pertama usai libur panjang Lebaran sebanyak 98,5%. (Kurnia Sari Aziza)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News