kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Sri Sultan larang mobil dinas dipakai mudik


Kamis, 01 Agustus 2013 / 12:02 WIB
Sri Sultan larang mobil dinas dipakai mudik
ILUSTRASI. Promo J.CO 1-11 Maret berupa Sepaket JCroffle dan Iced Jcoccino bisa dibeli secara langsung ke store J.CO terdekat (dok/J.CO)


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

YOGYA. Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik baik ke luar kota maupun di hanya dalam lingkup DIY. "Seperti kemarin (tahun lalu, Red), mobil dinas nggak boleh untuk mudik. Kecuali kalau melaksanakan tugas dinas, silahkan pakai mobil dinas," ucap Gubernur, Rabu (31/7/2013).

Di luar masa Lebaran pun, Pemda DIY sudah melarang dengan tegas penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi meskipun masih di dalam lingkup DIY. "Kalau ada yang nekat, akan ada peringatan seperti halnya sebelumnya," tandasnya.

Menanggapi hal itu, Sekda DIY, Ichsanuri mengaku akan segera mempersiapkan surat edaran resmi terkait pelarangan penggunaan mobil dinas tersebut dalam dua hari ke depan. "Masih ada waktu sebelum libur, surat akan segera diterbitkan," ucapnya usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD DIY, Rabu (31/7).

Terpisah, anggota Komisi A DPRD DIY, Arif Noor Hartanto juga melarang penggunaan mobil dinas untuk kepentingan mudik PNS maupun para anggota dewan. Menurut politisi PAN itu, mobil dinas disediakan untuk menunjang mobilisasi pelayanan publik, sehingga tidak benar jika penggunaannya hanya menguntungkan kepentingan pribadi.

"Masih ada moda transportasi lain yang bisa digunakan untuk mudik, misalnya sepeda motor pribadi, atau mungkin sepeda. Jangan sampai mencederai kepercayaan masyarakat," ucap pria yang akrab disapa Inung ini.

Termasuk jika beberapa kendaraan dinas sudah diganti dengan plat hitam, tetap saja kendaraan itu tidak boleh digunakan untuk mudik. "Beberapa mobil SKPD memang bisa diganti plat hitam dengan kode ZA di bagian belakangnya, tapi itu tetapĀ  mobil operasional, bukan mobil dinas jabatan yang bisa digunakan oleh pejabat itu kemanapun," imbuhnya.

Menurut Arif, mobil dinas jabatan hanya digunakan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur DIY serta empat orang Pimpinan DPRD DIY. Khusus mobil dinas jabatan, penggunaannya memang selalu melekat pada pejabat tersebut, bisa dengan plat merah maupun diganti plat hitam sesuai kepentingannya. "Ada baiknya mencontoh Sultan. Selama ketugasannya, beliau selalu menggunakan plat merah pada mobil dinasnya. Tidak pernah menggantinya dengan plat hitam," tandasnya. (Tribunnews.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×