kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Boleh Mudik Lebaran 2022, PNS Dilarang Pakai Kendaraan Dinas, Ini Aturan Resminya


Jumat, 15 April 2022 / 03:55 WIB
Boleh Mudik Lebaran 2022, PNS Dilarang Pakai Kendaraan Dinas, Ini Aturan Resminya


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Setelah dua tahun dilarang akibat pandemi Covid-19, pemerintah mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) mudik Lebaran tahun 2022. Namun ada larangan bagi PNS yang akan mudik Lebaran 2022, yakni tidak boleh menggunakan mobil dinas.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) merilis Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menandatangani SE tersebut pada tanggal 13 April 2022 tersebut. SE pengaturan cuti dan libur PNS itu berlaku sejak  ditandatangani.

SE ini melarang ASN / PNS yang hendak melaksanakan mudik Lebaran tahun 2022 ini menggunakan mobil dinas. “Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat dan/atau pegawai di lingkungan instansinya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas,” ditegaskan

Selain itu, Tjahjo juga mengingatkan bagi para ASN yang akan melaksanakan mudik, perjalanan ke luar daerah, maupun bepergian ke luar negeri untuk memperhatikan status risiko persebaran COVID-19 di wilayah tujuan. Kemudian juga memperhatikan peraturan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri.

“Pegawai ASN agar selalu memperhatikan dan mematuhi kriteria persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Kementerian Perhubungan, dan instansi terkait lainnya, serta protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan, serta penggunaan platform PeduliLindungi,” tandas Menteri PANRB.

Selain itu, SE juga mengatur penambahan cuti bagi PNS selama mudik Lebaran 2022. PPK dapat memberikan cuti tahunan kepada ASN di instansinya pada saat sebelum dan sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

“Dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan kelancaran pelayanan publik, pemberian cuti tahunan sebagaimana dimaksud dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, dan jumlah pegawai dari masing-masing instansi pemerintah,” ujar Tjahjo dalam keterangan tertulis di situs Sekretariat Kabinet.

Di dalam SE juga ditegaskan bahwa pemberian cuti tahunan PNS dilakukan secara akuntabel sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Nomor 2020, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Baca Juga: Besok Jumat (15/4) Hari libur, Ini Daftar Tanggal Merah Tahun 2022

Menteri PANRB juga meminta PPK untuk menetapkan pengaturan teknis serta langkah-langkah yang diperlukan bagi instansi masing-masing, dan memberikan hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar.

Nah, jika Anda ingin mudik Lebaran 2022, berikut tanggal merah dan cuti bersama yang perlu dicermati.

Cuti bersama Lebaran 2022

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan cuti bersama Lebaran 2022. Aturan terkait cuti bersama Lebaran 2022 ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Berdasarkan SKB yang ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas, Menaker Ida Fauziyah, dan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada tanggal 7 April tersebut pemerintah menambahkan empat hari cuti bersama, yaitu pada tanggal 29 April dan 4-6 Mei 2022. Cuti bersama ini berlaku untuk perayaan Lebaran atau Hari Raya Idulfitri tahun 2022.

“Menambahkan cuti bersama tahun 2022, sehingga Lampiran: Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini,” bunyi SKB.

Berikut daftar libur nasional yang tertuang dalam SKB terbaru:

Libur nasional bulan Januari tahun 2022

– 1 Januari : Tahun Baru 2022 Masehi

Libur nasional bulan Februari tahun 2022
– 1 Februari : Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
– 28 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.

Libur nasional bulan Maret tahun 2022
– 3 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944

Libur nasional bulan April tahun 2022
– 15 April : Wafat Isa Almasih/Wafat Yesus Kristus

Libur nasional bulan Mei tahun 2022
– 1 Mei : Hari Buruh Internasional
– 2-3 Mei : Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah
– 16 Mei : Hari Raya Waisak 2566 BE
– 26 Mei : Kenaikan Isa Almasih/Kenaikan Yesus Kristus

Libur nasional bulan Juni tahun 2022
– 1 Juni : Hari Lahir Pancasila

Libur nasional bulan Juli tahun 2022
– 9 Juli : Hari Raya Iduladha 1443 Hijriah
– 30 Juli : Tahun Baru Islam 1444 Hijriah

Libur nasional bulan Agustus tahun 2022

– 17 Agustus : Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

Libur nasional bulan Oktober tahun 2022
– 8 Oktober : Maulid Nabi Muhammad saw.

Libur nasional bulan Desember tahun 2022

– 25 Desember : Hari Raya Nata

Sedangkan Cuti Bersama tahun 2022 ditetapkan sebagai berikut:
– 29 April, 4 Mei, 5 Mei, dan 6 Mei : Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

Itulah aturan terbaru tentang penambahan cuti PNS saat libur Lebaran 2022,

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×