kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Bola iuran pensiun dilempar ke Jokowi


Selasa, 19 Mei 2015 / 06:59 WIB
Bola iuran pensiun dilempar ke Jokowi
ILUSTRASI. Saham-Saham Favorit Asing pada Perdagangan Awal Pekan Ini


Reporter: Adinda Ade Mustami, Handoyo, Tendi Mahadi | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Deadlock! Itulah hasil rapat final atas iuran program pensiun wajib Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Baik pengusaha maupun pemerintah masih bersikukuh dengan usulan besaran iuran masing-masing.  

Rapat koordinasi di kantor Kementerian Perekonomian, Senin (18/5 kemarin sepakat keputusan besaran iuran akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) paling lambat akhir Mei ini. Ini mengingat, program pensiun BPJS Ketenagakerjaan mulai berlaku pada 1 Juli 2015.

  Ada tiga usulan yang akan dibawa ke Jokowi.  Pertama, besaran iuran 8% dari gaji pokok pekerja yang merupakan usulan dari BPJS Ketenagakerjaan, Kemko Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

Usulan kedua yakni iuran 3% dari Kementerian Keuangan. Ketiga usulan pemberi kerja yakni iuran 1,5%, naik bertahap. "Semua usulan memiliki plus minus, biar nanti Presiden memutuskan mana yang baik saat ini untuk semua pihak,” tandas Dirut BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G. Masassya, kemarin.

Menurut Elvyn, iuran 8%,  dengan porsi 5% di tanggung pemberi kerja dan 3% oleh pekerjanya adalah  angka yang tepat. Sebab, besaran iuran itu sudah dihitung berdasarkan manfaat wajar bagi para pensiunan. Yakni 35% dari rata-rata upah pekerja yang didapatkan saat pekerja pensiun.

Aktuaris PT Dayamandiri Dharmakonsilindo Steven Tanner menghitung, iuran 8% terlalu besar. Ini mengingat, manfaat pensiun baru dibayarkan setelah 15 tahun keikutsertaan pekerja atau mulai  tahun 2030.

Dengan menggunakan dasar manfaat pasti, sesuai Undang-Undang No. 24/2011 tentang BPJS,  berapapun iuran yang dibayarkan pekerja dan pengusaha tak berpengaruh atas manfaat yang diterima. Ini beda bila program pensiun menggunakan konsep iuran pasti. Manfaat yang diterima tergantung iuran yang dibayar pekerja.

Hitungan ini klop dengan  kalkulasi pengusaha.  Apindo pernah berucap, dengan iuran 1,5% manfaat yang diterima pekerja bisa 40% dari penghasilan tertimbang. Ini sesuai standar International Labour Organization atau ILO.

Bola panas atas besaran iuran dana pensiun kini ada di tangan Presiden Jokowi. Di tengah sorotan atas perlambatan ekonomi, jelas ini bukan perkara mudah. Tapi, sgar berjalan sesuai amanat UU, keputusan politik nampaknya harus dilakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×