kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

BLTA pertahankan perjanjian perdamaian


Selasa, 18 Agustus 2015 / 19:10 WIB
BLTA pertahankan perjanjian perdamaian


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Perkara pembatalan perdamaian PT Berlian Laju Tanker (BLTA) yang diajukan oleh keenam krediturnya masih terus bergulir. Dalam jawabannya, pihak BLTA menolak seluruh dalil yang dilayangkan para pemohon.

Dalam berkas jawaban di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, termohon (BLTA) yang diwakili kuasa hukum dari kantor Hadiputranto, Hadinoto & Partners itu menilai, pihaknya belum lalai memenuhi kewajibannya berdasarkan rencana perdamaian.

"Pasalnya, belum ada kewajibannya pembayaran BLTA kepada para kreditur yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih," tulis dalam berkas yang diterima KONTAN, Selasa (18/8).

Tak hanya itu, ia juga menyampaikan, para pemohon hanyalah segelintir kreditur yang terus beruapaya mempailitkan BLTA dengan berbagai cara. Salah satunya yakni dengan cara menggagalkan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) termohon maupun membatalkan rencana perdamaian yang telah dihomologasi dengan seluruh krediturnya.

Apalagi, para pemohon II hingga pemohon VI yang terdiri PT Pacific Indocorpora, PT Samitra Artha Laksita, Feryanto Fulbertus, Nico Handoyo dan Agustinus Gondowijoyo telah mengajukan kasasi atas putusan pengesahan perdamaian. Permohonan kasasi itu diajukan dengan alasan bahwa rencana perdamaian tidak sah.

Namun demikian, pengajuan kasasi atas putusan pengesahan perdamaian ditolak oleh Mahkamah Agung dalam nomor putusan yang telah berkekuatan hukum tetap 274/PDT.SUS-PKPU/2013 pada 25 Juli 2013 lalu. Saat itu majelis hakim menimbang putusan itu sesuai dengan pasal 51 ayat 2 butir (a) perjanjian perwaliamanatan jo ketentuan pasal 51 ayat 2 Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang pasar modal.

Putusan menyebutkan, para pemohon tidak memiliki kualitas untuk mengajukan permohonan kasasi karena kepentingannya telah diwakili oleh wali amanat in casu PT CIMB Niaga. Masih belum puas, para pemohon tetap mengupayakan termohon pailit dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan kasasi.

"Tapi sampai dengan tanggal diajukannya jawaban ini, permohonan PK itu belum diputuakan oleh Mahkamah Agung," tambahnya dalam berkasnya. Dengan adanya putusan MA tersebut, BLTA punenilai para pemohon tidak mempunyai kapasitas hukum untuk mengajukan permohonan pembatalan.

Hal tersebut pun berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal maupun perpanjangan perwaliamanatan. Dengan begitu, pihak BLTA memohon kepada majelis hakim untuk menolak seluruhnya permohonan yang diajukan pemohon.

Kalaupun pemohon selaku pemegang obligasi mereka dapat memanfaatkan forum Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) utuk menolak rencana perdamaian. Selanjutnya wali amanat selaku kuasa para pemohon pun dapat hadir dalam rapat kreditur untuk menolak proposal perdamaian.

Sekadar mengingatkan, permohonan pembatalan proposal perdamaian BLTA itu diajukan oleh keenam krediturnya yakni PT Trojan International, PT Pacific Indocorpora, PT Samitra Artha Laksita, Feryanto Fulbertus, Nico Handoyo dan Agustinus Gondowijoyo. Adapun keenamnya merupaka pemegang obligasi BLTA yang total nilainya mencapai Rp 500 miliar.

Sidang perkara ini pun akan dilanjutkan kembali pada Senin, 24 Agustus nanti dengan agenda pembuktian dari termohon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×