kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45895,55   2,12   0.24%
  • EMAS1.333.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BLT UMKM 2021 Rp 1,2 juta, ini syarat dan cara daftar untuk mendapatkannya


Sabtu, 03 April 2021 / 04:16 WIB
BLT UMKM 2021 Rp 1,2 juta, ini syarat dan cara daftar untuk mendapatkannya


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah lewat Kementerian dan Koperasi (Kemenkop UKM) telah menyalurkan bantuan kepada pelaku UMKM. Bantuan itu diberikan lewat program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau BLT UMKM. 

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, per tanggal 31 Maret 2021, pihaknya telah menyalurkan dana bantuan ke 5,2 juta pelaku UMKM dengan dana yang sudah tersalurkan Rp 6,2 triliun. 

"Pencairan ini pun sudah kami lakukan melalui 8 tahap dan saat ini sedang proses 2 tahap lagi," ujarnya dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (1/4/2021). 

Hanya saja, kata dia, besaran dana untuk bantuan ini telah dipotong sebesar 50% dari Rp 2,4 juta per UMKM menjadi Rp 1,2 juta per UMKM. Dia menjelaskan potongan ini dilakukan karena keterbatasan dana yang diberikan oleh pemerintah. 

Baca Juga: Subsidi gaji tak berlanjut di 202, simak penjelasan Menko Airlangga

"Anggaran tahun ini bakal beda. Saat ini disetujui 12,8 juta penerima. Untuk besarannya Rp 1,2 juta bukan Rp 2,4 juta," kata dia. 

Cara Daftar 

Beberapa waktu lalu, Teten telah meminta masyarakat yang ingin mendapatkan BLT UMKM segera mendaftar dengan cara mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing. 

Data-data yang dibutuhkan saat mendaftar mulai dari nomor induk kependudukan (NIK), alamat tempat tinggal, bidang usaha, hingga nomor telepon. Pelaku UMKM yang belum memiliki rekening masih bisa tetap mendaftar. 

Baca Juga: Hore! Pemerintah lanjutkan pogram BLT UMKM Rp 2,4 juta, cair Maret 2021

Sebab, nantinya pelaku UMKM yang dinyatakan berhak menerima bantuan akan dibuatkan rekening oleh salah satu bank penyalur. 

Adapun lembaga penyalurnya di tahun ini telah ditambah dari semula hanya Bank BRI dan BNI, kini ditambah dengan Bank Mandiri, Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan PT Pos. 

"Pihak bank akan memanggil penerima untuk dibuatkan rekening dan nantinya akan menandatangani self declaration soal kelayakan menerima," ungkapnya. 

Jadi jika ingin mendaftar, pelaku UMKM bisa mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya ke pengusul yang sudah ditentukan. Pengusul yang dimaksud adalah dinas yang membidangi koperasi dan UKM, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan lain yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Baca Juga: Anggaran PEN 2021 membengkak, ini kata ekonom

Meski begitu, Teten juga menegaskan, tidak semua pelaku usaha mikro bisa mendapatkan bantuan ini. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Banpres produktif 2021. 

Berikut syaratnya: 

1. Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable). 

2. Pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul. 

3. Pengusaha mikro juga bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BLT UMKM 2021 Rp 1,2 Juta, Ini Syarat dan Cara Daftarnya"
Penulis : Elsa Catriana
Editor : Yoga Sukmana

Selanjutnya: Anggaran PEN masih tersisa Rp 192,49 triliun per 23 Desember 2020

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Accounting Mischief Practical Business Acumen

[X]
×