kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BLT UMKM 2021 Rp 1,2 juta, ini syarat dan cara daftar untuk mendapatkannya


Sabtu, 03 April 2021 / 04:16 WIB
BLT UMKM 2021 Rp 1,2 juta, ini syarat dan cara daftar untuk mendapatkannya
ILUSTRASI. Kemenkop UKM telah menyalurkan bantuan kepada pelaku UMKM. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Adapun lembaga penyalurnya di tahun ini telah ditambah dari semula hanya Bank BRI dan BNI, kini ditambah dengan Bank Mandiri, Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan PT Pos. 

"Pihak bank akan memanggil penerima untuk dibuatkan rekening dan nantinya akan menandatangani self declaration soal kelayakan menerima," ungkapnya. 

Jadi jika ingin mendaftar, pelaku UMKM bisa mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya ke pengusul yang sudah ditentukan. Pengusul yang dimaksud adalah dinas yang membidangi koperasi dan UKM, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan lain yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Baca Juga: Anggaran PEN 2021 membengkak, ini kata ekonom

Meski begitu, Teten juga menegaskan, tidak semua pelaku usaha mikro bisa mendapatkan bantuan ini. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Banpres produktif 2021. 

Berikut syaratnya: 

1. Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable). 

2. Pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul. 

3. Pengusaha mikro juga bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BLT UMKM 2021 Rp 1,2 Juta, Ini Syarat dan Cara Daftarnya"
Penulis : Elsa Catriana
Editor : Yoga Sukmana

Selanjutnya: Anggaran PEN masih tersisa Rp 192,49 triliun per 23 Desember 2020

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×