kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BLT dalam Kasus Minyak Goreng Bukan Kerugian Negara, Tapi Keuntungan


Kamis, 08 Desember 2022 / 21:54 WIB
BLT dalam Kasus Minyak Goreng Bukan Kerugian Negara, Tapi Keuntungan
ILUSTRASI. Warga?memilih minyak goreng kemasan pada gerai ritel modern di Gading Serpong, Tangerang. BLT dalam Kasus Minyak Goreng Bukan Kerugian Negara, Tapi Keuntungan.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kasus dugaan suap minyak goreng terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Kali ini dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi ahli.

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia Sadino dalam keterangannya mengatakan keterangan Mantan tim Asistensi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Rizal Malarangeng yang menjadi saksi ahli dalam sidang bahwa program bantuan tunai langsung (BLT) bukan kerugian negara, merupakan bukti bahwa BLT memberikan keuntungan dan bukan kerugian.

Mengutip Rizal, Sadino mengatakan BLT merupakan kepedulian negara untuk membantu masyarakat kurang mampu. 

Baca Juga: KPPU: Aksi Merger dan Akuisisi Mengalami Peningkatan Signifikan pada Tahun 2022

Adanya BLT dapat membantu mengurangi beban masyarakat kurang mampu, mengerakkan perekonomian masyarakat, mengurangi kemiskinan, dan yang penting tetap menjaga daya beli masyarakat.

Dalam keterangannya Rizal menambahkan, pengendalian harga melalui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang jauh di bawah harga produksi memengaruhi pasokan karena produsen juga tidak ingin rugi.

Sementara dari segi permintaan, adanya HET membuat konsumen menganggap dapat membeli dalam jumlah banyak dengan pengeluaran yang sama sehingga mengakibatkan permintaan melonjak.

Sadino sependapat dengan pendapat Rizal bahwa adanya BLT berarti negara hadir atas kesulitan rakyat dalam menghadapi tekanan ekonomi akibat naiknya berbagai kebutuhan hidup, terutama pangan. 

Baca Juga: Pembuktian Adanya Korupsi dalam Pengurusan PE Minyak Goreng Semakin Sulit

"Ya kalau itu  BLT jadi tindak pidana korupsi, tentu pembuat anggaran BLT bisa jadi salah. Mulai dari penyusun anggaran BLT, yang menyetujui anggaran BLT, yang menggunakan anggaran BLT, yang menyalurkan anggaran BLT dan yang  menerima BLT  minyak goreng jadi kena Tipikor," ujar Sadino dalam keterangannya, Kamis (8/12).

Sementara itu Akademisi Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda menambahkan, persoalan DMO adalah masalah administrasi, sehingga jauh sekali dari menimbulkan kerugian negara. Begitu juga dengan BLT tak ada kerugian negara disana. 

“Sebab, jika BLT merupakan kerugian negara yang pantas dihukum adalah pihak yang menikmati dan melakukan, yakni penerima dan pemberi BLT,” kata Chairul. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×