Reporter: David Oliver Purba | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Guna mempermudah layanan invesatasi dikawasan industri dalam negeri, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tengah menyiapkan program layanan izin investasi izin konstruksi.
Kepala BKPM Franky Sibarani menjelaskan, layanan ini merupakan izin khusus kawasan industri yang digunakan untuk memulai kegiatan konstruksi tanpa terlebih dahulu memiliki perizinan pelaksanaan konstruksi.
"Jadi kriteria pemohon adalah berlokasi di kawasan industri tertentu sesuai ketentuan BKPM, kemudian diajukan ke administrator kawasan Industri,” ujar Franky dalam siaran resmi, Minggu (1/11).
Franky menambahkan, layanan ini berlaku untuk perusahaan yang memiliki izin investasi tiga jam dan perusahaan yang telah memiliki izin prinsip yang masih berlaku. Sedangkan dari sisi persyaratan yang harus dipenuhi, para investor menandatangani surat pernyataan untuk memenuhi norma dan standar dalam berinvestasi yang akan selesai pada saat perusahaan memulai tahapan produksi atau komersial.
Izin investasi izin konstruksi akan diberikan sepanjang izin pelaksanaan konstruksi di kawasan Industri belum diubah menjadi norma, izin investasi izin konstruksi dijalankan dalam bentuk pilot project untuk kawasan Industri yang memenuhi ketentuan.
“Ketentuan yang harus dipenuhi di antaranya bebas dari persoalan lahan dan AMDAL, kemudian mendapat dukungan dari gubernur dan bupati bahwa izin pelaksanaan konstruksi dapat diurus bersamaan dengan proses konstruksi,” paparnya.
Ekonom Indef Enny Sri Hartati menilai, upaya pemerintah untuk melakukan penyederhanaan layanan investasi akan jauh lebih optimal bila didukung dengan pertumbuhan investasi kawasan industri.
“Realitasnya, pembangunan kawasan industri yang diprakarsai oleh pemerintah sangat kecil kontribusinya terhadap pembangunan kawasan industri secara keseluruhan. Ini yang bisa dilakukan oleh pemerintah,” ujarnya
Enny menyampaikan, dari kawasan industri yang tersedia saat ini, yang menjadi inisiatif pemerintah hanya 5%, sedangkan 95% dibangun oleh swasta. “Ini sangat kecil dibandingkan dengan negara-negara tetangga lainnya padahal kawasan industri adalah infrastruktur paling penting dalam proses industrialisasi,” kata Enny.
Dari data BKPM investasi pembangunan kawasan industri yang masuk dalam sektor prioritas pariwisata dan kawasan untuk periode Januari-September 2015 mengalami kenaikan 127,3%, dari tahun sebelumnya sebesar Rp 79,8 triliun menjadi Rp 181,2 triliun tahun ini.
Sedangkan dari sisi minat investasi tercatat dari 22 Oktober 2015 hingga 2 Oktober 2015 total minta investasi sebesar US$ 11 miliar dari sektor pariwisata dan kawasan industri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News