kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

BKPM permudah investor bidang jasa konsultasi


Rabu, 29 Juli 2015 / 22:42 WIB
BKPM permudah investor bidang jasa konsultasi


Reporter: David Oliver Purba | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Badan Koordinasi Penaman Modal (BKPM) melakukan sosialisasi terkait mekanisme baru permohonan izin prinsip untuk bidang jasa konsultasi. Dari siaran resmi yang diterima KONTAN, Rabu (29/7), perubahan mekanisme dilakukan karena perkambangan bidang usaha di dalam negeri cukup variatif, khususnya untuk jasa konsultasi.

“Mekanisme ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas usaha pada sektor jasa khsusnya konsultasi,” ungkap Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Lestari Indah.

Mekanisme baru ini bakal memastikan presentasi efektif mengenai rencana usaha investor. Misalnya, mulai dari uraian kegiatan usaha produk jasa dan nilai investasi.

Jarak dari diterbitkannya izin prinsip sampai pengajuan izin usaha atau realisasi usaha juga akan dipercepat, dari 12 bulan menjadi 6 bulan.

BKPM akan menguji coba mekanisme baru ini di bulan Agustus, dilanjutkan evaluasi pada bulan berikutnya. 

Hasil evaluasi ini bakal dijadikan acuan dalam melengkapi draf peraturan kepala (Perka) BKPM untuk menggantikan Perka BKPM No. 12/2013 tentang perubahan Perka BKPM No. 5/2013 mengenai Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Non-perizinan Penanaman Modal.

BKPM mencatat, sepanjang semester I-2015 (Januari-Juni), ada 5.032 proyek yang telah mendapatkan izin prinsip penanaman modal termasuk di dalamnya sektor jasa konsultasi dengan total nilai rencana sebesar Rp 721,9 triliun. 

Rinciannya, penanaman modal dalam negeri (PMDN) Rp 189,2 triliun dan penanaman modal asing (PMA) adalah Rp 532,7 triliun. Rencana investasi tersebut menunjukkan peningkatan sebesar 40% dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2014 sebesar Rp 517,1 triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×