kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.354.000   33.000   1,42%
  • USD/IDR 16.665   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.272   -2,63   -0,03%
  • KOMPAS100 1.147   -2,68   -0,23%
  • LQ45 828   0,00   0,00%
  • ISSI 290   -1,26   -0,43%
  • IDX30 434   0,97   0,22%
  • IDXHIDIV20 499   3,67   0,74%
  • IDX80 127   -0,55   -0,43%
  • IDXV30 136   -0,78   -0,57%
  • IDXQ30 138   0,41   0,30%

BKPM koordinasi dengan Kemperin menarik investasi


Kamis, 12 Juli 2018 / 19:58 WIB
BKPM koordinasi dengan Kemperin menarik investasi
ILUSTRASI. TOM LEMBONG


Reporter: Patricius Dewo | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menggandeng Kementerian Perindustrian (Kemperin) untuk terus menggenjot investasi. Khusus dengan menawarkan insentif khusus mulai dari industri hulu sampai hilir.

"Menteri pemangku kepentingan utama sudah berunding. Saat ini 40 % dari investasi nasional berada di sektor industri. Kami bekerja sama dengan Kementerian Perindustrian mendesain beberapa insentif khusus untuk pabrik dan industri baik hulu atau hilir. Yang industri dasar berat atau hilir yang ringan – ringan,” kata Kepala BKPM Thomas Lembong, Kamis (12/7).

Ia mengatakan bahwa insentif pemerintah dibutuhkan, apalagi di era perang dagang seperti ini, karena secara tidak langsung Indonesia harus bersaing dengan negara-negara berkembang lainnya.

"Semua butuh insentif terutama di era perang dagang ,negara-negara lain lebih bersaing sengit untuk menarik investor yang sama. Kita harus berjuang all out dengan insentif paling agresif untuk menarik perhatian investor karena negara pesaing melakukan hal yang sama," ujarnya.

Asal tahu saja, pemerintah telah merevisi aturan insentif pajak bagi investor yang menanamkan modalnya di Indonesia. Revisi ini memberikan kepastian bagi para investor di 17 sektor industri dalam mendapatkan insentif pajak berupa tax holiday.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×