kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.846.000   69.000   3,88%
  • USD/IDR 16.794   76,00   0,45%
  • IDX 6.283   314,76   5,27%
  • KOMPAS100 898   54,16   6,42%
  • LQ45 710   40,33   6,03%
  • ISSI 194   8,22   4,43%
  • IDX30 374   21,10   5,98%
  • IDXHIDIV20 452   20,50   4,75%
  • IDX80 102   6,13   6,40%
  • IDXV30 107   5,28   5,20%
  • IDXQ30 124   5,85   4,97%

BKPM: Ada potensi investasi Rp 700 triliun yang terkendala aturan domestik


Rabu, 13 November 2019 / 18:02 WIB
BKPM: Ada potensi investasi Rp 700 triliun yang terkendala aturan domestik
ILUSTRASI. Pemaparan BKPM dengan APNI dan AP3I


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan bahwa investor asing masih tertarik ke Indonesia. Bahkan, saat ini investasi asing langsung atau foreign direct investment (FDI) antri untuk masuk ke Indonesia.

Menurut Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, sebanyak 24 perusahaan siap berinvestasi dengan nilai total Rp 700 triliun ke Indonesia. Hanya saja, investasi tersebut terkendala berbagai masalah domestik.

Baca Juga: Begini cara pendiri Microsoft Bill Gates mengendalikan egonya

"Masalahnya hanya masalah sepele dan klasik dan berputar di situ saja, yaitu seputar izin, rekomendasi, regulasi perpajakan, dan ketersediaan lahan," kata Bahlil dalam siaran pers BKPM terkait FDI, Selasa (12/11).

Karena masih ada kesulitan dalam regulasi sektoral, banyak calon investor yang akhirnya kembali ke negaranya dan tidak jadi menanamkan modal di Indonesia.

Oleh sebab itu, Bahlil mengatakan bahwa BKPM akan membenahi masalah persoalan domestik dengan cara memperbaiki masalah perizinan sektoral, perpajakan, dan pengadaan lahan. BKPM juga akan menyelesaikan masalah koordinasi di daerah.

Baca Juga: Istana komentari Ahok yang dikabarkan akan dapat jabatan di BUMN

"Kami tidak ingin ada investor yang dipersulit di berbagai daerah atau lembaga," tambah Bahlil.

Langkah selanjutnya adalah mendampingi para investor hingga bisa membuat perusahaan di Indonesia. Langkah ini diyakini bisa juga meminimalisir terjadinya penyulitan di tingkat-tingkat tertentu.

Dalam waktu dekat pun, BKPM akan meluncurkan terobosan kebijakan baru untuk mempercepat pelayanan pada investor. Pelayanan ini nantinya akan dilayani oleh satuan tugas (satgas) percepatan investasi BKPM.

Baca Juga: Pemerintah telah tunjuk firma hukum untuk gugat Uni Eropa di WTO

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×