Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli
"Kami tidak ingin ada investor yang dipersulit di berbagai daerah atau lembaga," tambah Bahlil.
Langkah selanjutnya adalah mendampingi para investor hingga bisa membuat perusahaan di Indonesia. Langkah ini diyakini bisa juga meminimalisir terjadinya penyulitan di tingkat-tingkat tertentu.
Dalam waktu dekat pun, BKPM akan meluncurkan terobosan kebijakan baru untuk mempercepat pelayanan pada investor. Pelayanan ini nantinya akan dilayani oleh satuan tugas (satgas) percepatan investasi BKPM.
Baca Juga: Pemerintah telah tunjuk firma hukum untuk gugat Uni Eropa di WTO
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Survei KG Media