kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.938.000   14.000   0,73%
  • USD/IDR 16.300   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

BKPM: Ada potensi investasi Rp 700 triliun yang terkendala aturan domestik


Rabu, 13 November 2019 / 18:02 WIB
BKPM: Ada potensi investasi Rp 700 triliun yang terkendala aturan domestik
ILUSTRASI. Pemaparan BKPM dengan APNI dan AP3I 


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

"Kami tidak ingin ada investor yang dipersulit di berbagai daerah atau lembaga," tambah Bahlil.

Langkah selanjutnya adalah mendampingi para investor hingga bisa membuat perusahaan di Indonesia. Langkah ini diyakini bisa juga meminimalisir terjadinya penyulitan di tingkat-tingkat tertentu.

Dalam waktu dekat pun, BKPM akan meluncurkan terobosan kebijakan baru untuk mempercepat pelayanan pada investor. Pelayanan ini nantinya akan dilayani oleh satuan tugas (satgas) percepatan investasi BKPM.

Baca Juga: Pemerintah telah tunjuk firma hukum untuk gugat Uni Eropa di WTO

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×