Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
Selain itu, Menkeu juga memperpanjang diskon pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sektor properti dan diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil sampai dengan akhir 2021. Namun kriterianya dibatasi, seperti PPnBM mobil diberikan potongan penuh 100% hanya untuk mobil dengan kapasitas silinder kurang dari 1.500 cc.
Kemudian, untuk tiga jenis insentif perpajakan yang merupakan perpanjangan PMK 9/2021 pun ikut diperketat dari sisi kriteria penerimanya antara lain, pembebasan pajak penghasilan (PPh) 22 Impor, diskon angsuran PPh Pasal 25, dan percepatan restitusi PPN.
Baca Juga: Percepat penanganan Covid-19 di daerah, pemda boleh pakai DAU dan DBH untuk vaksinasi
Menurut Prianto, pemerintah bisa menggunakan rujukan atas temuan dalam LHP LKPP 2020. Apabila terhadap WP yang terbukti curang di tahun lalu, maka tidak bisa memanfaatkan insentif hingga akhir 2021.
“Pemerintah juga perlu mempertimbangkan dampak pemberian insentif perpajakan kepada WP dilihat dari sisi kontribusinya terhadap pemulihan ekonomi,” ujar Prianto.
Adapun tahun lalu, realisasi insentif perpajakan dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2020 sebesar Rp 56,12 triliun atau telah terserap 46,53% dari total pagu sejumlah Rp 120,61 triliun. Artinya dugaan BPK atas kejanggalan penyaluran tersebut setara dengan 3,01% dari realisasi insentif perpajakan tahun lalu.
Selanjutnya: Kemenkes: Perawatan pasien Covid-19 akan segera dibayarkan jika anggaran sudah cair
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News