Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Ketentuan mengenai penggantian kursi CPNS yang mundur ini dituangkan dalam sejumlah peraturan, salah satunya dalam Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018.
Dalam lampiran peraturan tersebut dikatakan bahwa apabila terdapat peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus dan diterima kemudian mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan atau meninggal dunia dan telah diusulkan penetapan NIP, maka PPK segera melaporkan ke Kepala BKN.
Laporan itu dilengkapi dengan lampiran surat pengunduran diri atau surat keterangan meninggal dunia dari kepala kelurahan desa/kecamatan setempat.
"Untuk menggantikan peserta seleksi yang mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada angka 1 PPK mengambil nama peserta seleksi urutan selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil integrasi nilai SKD dan SKB pada lowongan formasi jabatan dan ditetapkan dengan keputusan PPK yang dilaporkan secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja kepada ketua panitia seleksi nasional pengadaan PNS serta diumumkan kepada masyarakat melalui website instansi, surat kabar, papan pengumuman, dan atau bentuk lain yang memungkinkan," demikian petikan lampiran.
Mekanisme penggantian CPNS yang mengundurkan diri juga diatur dalam Peraturan Menpan RB Nomor 27 Tahun 2021. Pasal 53 Ayat (2) peraturan tersebut menyebutkan, PPK dapat mengusulkan pergantian pelamar kepada ketua Panselnas untuk mendapatkan pengganti dengan melampirkan:
Baca Juga: Negara Alami Kerugian Besar, Ini Sanksi Bagi CPNS yang Mengundurkan Diri
- surat pengunduran diri yang bersangkutan;
- surat keterangan dianggap mengundurkan diri dari PPK; atau
- surat keterangan meninggal dunia dari kepala kelurahan/desa/kecamatan.
"Berdasarkan usulan dari PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Ketua Panselnas memberikan usulan nama pelamar pengganti dari peringkat tertinggi di bawah pelamar yang dibatalkan kelulusannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada kebutuhan jabatan yang sama dan disampaikan kembali kepada PPK," bunyi Pasal 53 Ayat (3).
Akan disanksi
Kendati ada aturan yang membolehkan CPNS mengundurkan diri, bukan berarti mereka tak akan dikenai sanksi. Pasal 54 Ayat 2 Peraturan Menpan RB Nomor 27 Tahun 2021 menyebutkan, pelamar seleksi CPNS yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan mendapat NIP lantas mengundurkan diri akan dikenai sanksi berupa tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya.
Tak hanya itu, beberapa instansi memberlakukan sanksi tambahan bagi CPNS yang mengundurkan diri. Umumnya, sanksi tambahan berupa denda. Besaran denda yang diberikan pun berbeda-beda tiap instansi.