kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BKN: CPNS yang Mengundurkan Diri Bisa Digantikan Peserta Seleksi di Urutan Setelahnya


Senin, 30 Mei 2022 / 05:00 WIB
BKN: CPNS yang Mengundurkan Diri Bisa Digantikan Peserta Seleksi di Urutan Setelahnya


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan, ada seratus lebih calon pegawai negeri sipil (CPNS) mengundurkan diri. Mereka merupakan CPNS yang dinyatakan lulus seleksi tahun 2021.

Hingga Kamis (26/5/2022), berdasarkan catatan BKN, CPNS yang mengundurkan diri berjumlah 105 orang. Ratusan CPNS itu mundur dengan bermacam alasan, salah satunya karena gaji dan tunjangan yang diterima tak sesuai ekspektasi. Para CPNS itu menilai gaji yang ditawarkan terlalu kecil.

"Kaget melihat gaji dan tunjangan," kata Kepala Biro (Karo) Hukum, Humas, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (26/5/2022).

Namun demikian, terbaru, BKN menyampaikan sebanyak 5 dari 105 CPNS yang mengundurkan diri digantikan oleh peserta seleksi CPNS 2021 yang berada di urutan setelahnya. Oleh karenanya, jumlah kursi CPNS yang kosong karena ditinggalkan kini berkurang menjadi 100.

"Angka CPNS yang mengundurkan diri turun (100, dibanding minggu kemarin 105) karena instansi biasanya masih berusaha menggantikan peserta yang mundur," kata Satya Pratama kepada Kompas.com, Jumat (27/5/2022).

Baca Juga: WFA ala PNS, Kinerja Jadi Jos atau Malah Gembos?

Ketentuan penggantian CPNS

Satya menjelaskan, kursi CPNS yang ditinggalkan masih bisa diganti jika CPNS yang mengundurkan diri belum mendapat penetapan nomor induk pegawai (NIP). Kursi itu selanjutnya akan diisi oleh peserta seleksi CPNS yang berada di urutan selanjutnya.

Menurut Pasal 54 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 27 Tahun 2021, pelamar yang dinyatakan lulus seleksi CPNS diangkat dan ditetapkan sebagai calon PNS setelah mendapat persetujuan teknis oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penetapan NIP dari Kepala BKN.

Setelahnya, calon PNS wajib menjalani masa prajabatan atau percobaan selama setahun. Masa prajabatan dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan yang hanya dapat diikuti sekali.

Jika calon PNS dinyatakan memenuhi syarat yakni lulus pendidikan dan pelatihan serta sehat jasmani dan rohani, maka dia diangkat menjadi PNS oleh PPK. Namun demikian, CPNS juga memiliki kesempatan untuk mengundurkan diri.

"Jadi memang bisa digantikan oleh peserta ranking dibawahnya. Namun dengan catatan belum diajukan NIP-nya. Oleh karena itu angka yang mengundurkan diri turun minggu ini," ujar Satya.

Baca Juga: Cek Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru dan Syarat Mendapatkannya




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×