Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan menargetkan pada tahun ini bisa rumuskan dan sampaikan final dari revisi Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Kepala BKF Kemenkeu Suahasil Nazara mengatakan, revisi itu nantinya akan relatif komplit. Di dalamnya bukan hanya dibahas soal tarif yang selama ini diperdebatkan untuk bisa turun agar bisa bersaing dengan tarif di negara lain di ASEAN.
“Kami juga soroti tentang kepatuhan Indonesia terhadap internasional, tata cara masyarakat bisa bayar PPh lebih baik, dan seterusnya. Yang paling penting dari revisi PPh ini adalah bagaimana aturannya inline dengan ketentuan-ketentuan pajak internasional,” kata Suahasil di Gedung Dhanapala, Jumat (12/5)
Untuk tarif, Suahasil mengatakan pihaknya masih mendalami kajiannya. Sebab, menurut Suahasil, bila tarif PPh turun akan berpengaruh pada turunnya penerimaan negara dan tax ratio terhadap PDB.
“Sekarang saja, tax to GDP ratio di Ditjen Pajak Pusat hanya 10,3%. Bila tarifnya diturunkan, penerimaannya turun, tax to GDP juga turun,” jelasnya.
Bila ini terjadi, implikasinya lebih kepada kemampuan negara untuk melangsungkan pembangunan infrastruktur, perlindungan sosial, dan lainnya. Namun demikian, di sisi lain, bila tarif turun kemungkinan akan meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak.
“Tetapi memang ada sisi lain juga yang kita perhatikan kalau tarif turun mungkin bisa tingkatkan kepatuhan orang bayar pajak. Kami timbang kedua dimensinya,” ucapnya. Ia sendiri berharap dengan program amnesti pajak yang berakhir Maret lalu, kepatuhan WP akan lebih meningkat.
Selain itu, Suahasil juga mengonfirmasi apa yang sebelumnya dikatakan oleh Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi soal penghapusan PPh final untuk beberapa sektor seperti konstruksi dan properti. Diskusi soal pertimbangan ini juga dibahas oleh BKF dalam salah satu dimensi dari revisi UU PPh.
“Terkadang dijadikan final karena susah dipungut. Apakah itu masih terjadi? Apakah ada cara lain? Misalnya menggunakan IT, elektronik, segala macam yang bisa membuat lebih mudah,” kata dia.
Kedua, PPh final juga berguna untuk memberikan insentif daripada harus selenggarakan pembukuan yang teralu detil.
“Sekarang pertanyaannya, siapa yang harus diberi insentif? Jadi revisi UU PPh ini kami lakukan overview dari keseluruhan dimensi dari PPhnya,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News