kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BKF: Penurunan tarif PPh UKM bukan potensi loss


Selasa, 10 April 2018 / 11:10 WIB
BKF: Penurunan tarif PPh UKM bukan potensi loss
ILUSTRASI. SOSIALISASI AMNESTI PAJAK DI PASAR


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah segera memberlakukan pemotongan tarif pajak penghasilan (PPh) final Usaha Kecil Menengah (UKM) dari 1% menjadi 0,5%. Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengatakan, aturan tersebut tengah difinalkan.

Kepala BKF Suahasil Nazara mengatakan, pemotongan tarif ini tidak dianggap oleh pemerintah sebagai potensi kehilangan (loss) dari penerimaan negara. Sebab, hal ini dilakukan agar WP lebih mudah untuk patuh.

“Bukan potensi loss-lah. Kami berikan insentif supaya masyarakat itu bisa makin taat pajak. Kalau dengan tarif lebih rendah, dari yang tadinya 1% jadi 0,5% kan artinya lebih mudah untuk comply karena bayar pajaknya lebih sedikit,” ujar Suahasil usai rapat mengenai insentif perpajakan di kantor Kemenko Perekonomian, Senin (9/4) malam.

Namun, ia tak menampik bahwa di tahun-tahun pertama kebijakan ini diterapkan akan ada efek pengurangnya bagi penerimaan pajak, “Ya, tidak apa-apa,” ucapnya.

Sebelumnya, Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal mengatakan, efek penurunan tarif apabila dijalankan tidak akan terlalu banyak. “Ya ada (pengaruhnya), tapi kayaknya tidak banyak,” ucapnya.

Menurut Yon, dengan demikian, efeknya ke penerimaan tidak begitu besar seperti waktu pemerintah menaikkan PTKP jadi Rp 54 juta per tahun. “Kami menunggu dari BKF turun berapa, jadi bisa dihitung. Ya, kalau tarif turun logikanya pasti turun, cuma kami harap mudah-mudahanan dikompensasi dengan kepatuhan yang meningkat,” kata Yon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×