kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Lima industri prioritas menikmati diskon pajak


Kamis, 05 April 2018 / 13:26 WIB
Lima industri prioritas menikmati diskon pajak
ILUSTRASI. Perakitan All New BMW Seri 5


Reporter: Arsy Ani Sucianingsih, Eldo Christoffel Rafael, Tane Hadiyantono | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah meluncurkan Peta Jalan Strategi Indonesia dalam Memasuki Era Industri 4.0. Dalam peta jalan tersebut, ada lima sektor industri yang akan diprioritaskan pemerintah. Lima sektor itu adalah otomotif, tekstil dan alas kaki, elektronik, kimia, serta industri makanan dan minuman.

Presiden Joko Widodo mengatakan, kelima sektor industri itu akan dijadikan tulang punggung untuk mengungkit peningkatan daya saing Indonesia, sehingga masuk dalam negara ekonomi terbesar di dunia tahun 2030.  Dari lima sektor industri itu, mendatang akan menciptakan 10 juta lapangan kerja baru.

Agar mimpi itu bisa terwujud, Jokowi meminta kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan pelaku usaha saling bahu membahu mendukung upaya pemerintah. "Demi kemajuan dan kesuksesan bangsa kita," katanya.

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menambahkan, untuk mengejar mimpi itu, pemerintah sudah dan akan menempuh banyak kebijakan. Kebijakan pertama, terkait perizinan investasi. Agar investasi mengalir deras dan industri bisa tumbuh, pemerintah sedang memfinalisasi penerapan sistem perizinan online single submission. Sistem itu diharapkan mempermudah proses pengurusan izin investasi.

Kedua, obral insentif investasi. Darmin bilang, pemerintah lalu telah memperbanyak cakupan industri yang berhak menikmati insentif tax holiday dari yang sebelumnya hanya delapan cakupan industri pionir menjadi 17 sektor industri. Pemerintah juga memperbesar prosentase tax holiday yang diberikan kepada investor. 

"Kalau dulu itu masih ada embel-embel dari 20%-100%, sekarang penuh tax holiday, artinya 100% diberikan pembebasannya," katanya.

Perlu kesiapan modal

Selain itu, menurut Darmin, pemerintah juga akan memperbaiki aturan tax allowace. Pemerintah ingin mengubah instrumennya sehingga insentif ini lebih tepat disebut tax discount. "Anda bisa dapat diskon dari pajak yang harus dibayar. Bisa 20% bisa 40% dan bisa 60%, bahkan dalam kasus tertentu bisa 80%," tambahnya.

Insentif lain adalah penurunan PPh final UMKM dari 1% menjadi 0,5% dari omzet. Pemerintah juga akan memberikan tax deduction untuk  pelaku usaha yang fokus pada riset dan pengembangan  (R&D) serta pendidikan vokasi. "Sebelumnya hanya memperbolehkan membebankan pengeluaran terhadap perusahaan dan ditanggung pemerintah hanya 30% atau 25% dari pengeluaran R&D atau vokasi. Ke depan akan naikkan," kata Darmin.

Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) Adhi Lukman berharap peta jalan pengembangan industri yang dibuat oleh pemerintah tersebut bukan hanya dokumen di atas kertas. Pemerintah tidak boleh hanya membuat peta jalan saja, namun juga kesiapan modal dan teknologi.

Menurutnya modal dan teknologi yang diperlukan untuk melakukan revolusi industri cukup besar. Oleh karena itu tanpa ada dukungan pemerintah, maka hanya perusahaan multinasional yang bisa bergerak terlebih dulu. "Sedangkan industri makanan dan minuman yang menengah hingga kecil akan kewalahan dengan modal dan bahan baku," katanya.               

Insentif Baru Bagi Industri

Perubahan insentif

tax holiday
-Besaran tax holiday ditambah dari kisaran 10%-100% menjadi 100%
-Cakupan industri diperluas dari yang awalnya delapan menjadi 17 sektor industri
-Jangka waktu 5-15 tahun diperpanjang sampai dengan 20 tahun dengan diskresi menteri keuangan

Restitusi pajak
-Dipercepat dari awalnya 10 bulan menjadi 15 hari sampai 3 bulan
-Besaran subjek restitusi dinaikkan untuk wajib pajak pribadi yang dulunya Rp 10 juta menjadi Rp 100 juta dan wajib pajak badan dinaikkan jadi Rp 1 miliar

Sumber: Wawancara KONTAN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×