Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara, menegaskan pemerintah tetap berkomitmen menjalankan kebijakan penyederhanaan layer (simplifikasi) tarif cukai rokok sampai 2021 mendatang, kendati adanya penolakan.
"Saya optimistis kebijakan ini akan terus dilanjutkan," kata Suahasil dalam siaran persnya, Kamis (9/8). Menurut Suahasil, kebijakan simplifikasi ini memberikan nilai positif bagi kelangsungan industri rokok nasional.
Pabrikan rokok tidak bisa lagi melakukan kecurangan dengan membayar tarif cukai yang lebih rendah dari ketentuan golongannya. "Seharusnya begitu. Semoga kepatuhan juga membaik," tegas Suahasil.
Peneliti Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas, Abdillah Ahsan menambahkan kebijakan simplifikasi membuat lapisan golongan lebih efisien. Sebab, lapisan golongan yang ada sebelumnya sangat berjenjang dan rumit. “Semakin sederhana kebijakan, semakin baik dan mudah diimplementasikan,” katanya.
Penyederhanaan layer tarif cukai rokok diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2017 Tentang Tarif Cukai Tembakau. Untuk tahun ini, layer tarif cukai rokok berjumlah 10. Dari 2019 sampai 2021 nanti, tarif cukai rokok disederhanakan setiap tahunnya menjadi 8, 6, dan 5 layer.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News