CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

BKF optimis pemanfaatan PEN insentif usaha akan 100% dari pagu di akhir 2021


Jumat, 01 Oktober 2021 / 14:13 WIB
BKF optimis pemanfaatan PEN insentif usaha akan 100% dari pagu di akhir 2021
ILUSTRASI. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu, memperkirakan program pemanfaatan insentif usaha pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN) akan menyentuh pagu Rp 62,83 triliun hingga akhir tahun 2021.

Hal ini disebabkan oleh pemanfaatan berbagai insentif perpajakan oleh dunia usaha sudah sangat kuat. Sehingga menunjukkan memang dunia usaha sangat membutuhkan infsentif dan memanfaatkannya dengan baik.

“Kami melihat insentif usaha ini akan mendekati 100% atau bahkan lebih penggunaannya oleh sektor usaha,” katanya melalui konferensi video, Jumat (1/10/2021).

Febrio memerinci, realisasi insentif perpajakan hingga 24 September 2021 telah mencapai Rp 59,08 triliun. Realisasi tersebut setara 94,0% dari pagu Rp 62,83 triliun.

Baca Juga: Kinerja manufaktur menggembirakan, BKF: Tanda aktivitas ekonomi pulih cepat

Terdiri dari insentif meliputi, pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pembebasan bea masuk, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat, penurunan tarif PPh badan, serta PPN atas sewa unit di mal DTP.

Pun terdapat juga insentif yang bertujuan mendorong konsumsi kelas menengah, yaitu pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP untuk kendaraan bermotor (mobil) dan PPN DTP untuk rumah.

Kemenkeu mencatat, realisasi insentif usaha dari Januari hingga 24 September yaitu, insentif PPh Pasal 21 DPT telah dimanfaatkan oleh 79.477 pemberi kerja, dan PPh final UMKM DTP telah digunakan oleh 124.209 UMKM.

Kemudian, insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor telah dimanfaatkan oleh  9.454 wajib pajak (WP), pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dimanfaatkan oleh 57.448 WP, restitusi PPN sudah dipercepat 2.331 oleh WP, dan penurunan tarif PPh badan oleh semua pelaku usaha.

Lebih lanjut, untuk insentif PPnBM DTP atas mobil telah dimanfaatkan oleh 6 penjual dan PPN DTP untuk rumah oleh 768 penjual.

Selanjutnya: Kemenkeu: Perekonomian Indonesia menunjukkan perbaikan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×