kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Biro perjalanan umrah menggugat Lion Air


Selasa, 25 Juni 2013 / 08:17 WIB
Biro perjalanan umrah menggugat Lion Air
ILUSTRASI. Kayu mahoni cocok untuk Anda yang menginginkan furnitur berkualitas yang terlihat elegan.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. PT Kharissa Permai Holiday, perusahaan biro perjalanan umrah ini memutuskan menggugat PT Lion Mentari Airlines ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pasalnya, mereka merasa maskapai yang lagi naik daun ini membatalkan jadwal penerbangan secara sepihak.

Kuasa hukum Kharissa, Ngurah Anditya Ari Firnanda, menyebut pembatalan ini sebagai perbuatan melawan hukum. "Kami daftarkan gugatan 17 Juni lalu. Mungkin pekan depan mulai sidangnya," katanya, Senin (24/6).

Selain menggugat Lion Air, Kharissa juga menarik Ditjen Perhubungan Udara, Kemenhub selaku tergugat II. Awalnya, 1 April 2013 membeli 91 tiket PP (pulang–pergi) Lion Air dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta Cengkareng - Jeddah. Dengan jadwal keberangkatan pada 30 Mei 2013.

Tiket ini untuk memberangkatkan 91 orang jemaah umrah. Total harga tiketnya sebesar US$ 98.220. Pada 10 Mei 2013, PT Lindajaya Tour & Travel, agen resmi Lion Air menyerahkan E-Ticket (tiket elektronik).

Dua hari sebelum keberangkatan, Kharissa melakukan city check-in di Lion Air Tower. Namun check in ini gagal dilakukan dan pihak Lion Air menyatakan pesawat tidak jadi beroperasi alias penerbangan 30 Mei dibatalkan.

Kharissa langsung menyampaikan konfirmasi pembatalan ini ke Lindajaya. Selanjutnya pihak Lion Air memberikan penjelasan bahwa pembatalan penerbangan terpaksa dilakukan karena adanya program perawatan pesawat yang harus dilakukan.

Anditya menilai pembatalan penerbangan ini bertentangan dengan Permenhub No. 77 Tahun 2011 yang mewajibkan pembatalan disampaikan 7 hari sebelum keberangkatan.

Kharissa meminta ganti rugi materiil sebesar US$ 104.285 ditambah biaya penginapan SAR 57.035 riyal, dan Rp 13.440.000. Sementara, immateriilnya Rp 100 miliar.

Kuasa hukum Lion Air, Nusirwin masih belum bisa berkomentar. "Saya belum bisa tanggapi karena belum dapat gugatannya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×